Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menaker Ida Hentikan Sementara Penempatan TKI ke Luar Negeri

Pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri. Hal ini dilakukan sebagai upaya pelindung

Editor: Content Writer
zoom-in Menaker Ida Hentikan Sementara Penempatan TKI ke Luar Negeri
Tribunnews.com/ Larasati Dyah Utami
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah di kawasan Jakarta Pusat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri. Hal ini dilakukan sebagai upaya pelindungan bagi seluruh PMI baik yang berada di dalam maupun di luar negeri serta upaya pencegahan penyebaran wabah virus COVID-19.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 151 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia. Keputusan ini ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, pada 18 Maret 2020, dan berlaku mulai tanggal 20 Maret 2020.

Dalam Diktum Kedua Kepmenaker ini, dijelaskan bahwa penghentian penempatan berlaku bagi PMI yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan (P3MI), PMI yang ditempatkan oleh perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri, PMI perseorangan, serta awak kapal niaga/perikanan pada kapal berbendera asing.

Baca: Menaker Ida Fauziyah Bantah RUU Omnibus Law Cipta Kerja Perkecil Upah Buruh

"Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Pekerja Migran Indonesia yang telah memiliki visa kerja dan tiket transportasi ke negara tujuan penempatan dapat diberangkatkan jika dalam hal negara tujuan penempatan tidak menutup masuknya orang asing untuk bekerja," kata Menaker Ida dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker pada Kamis (19/3/2020).

Adapun, bagi pekerja migran yang telah bekerja di luar negeri dapat tetap bekerja hingga perjanjian kerja (PK) berakhir. Jika PK telah berakhir, PK dapat diperpanjang kembali sesuai kesepakan pekerja migran dan pemberi kerja, dengan mempertimbangkan jaminan keselamatan dari pemerintah setempat.

Kepmenaker ini juga mengimbau WNI di luar negeri, khususnya PMI, untuk mengikuti arahan dan imbauan pemerintah setempat terkait pencegahan Covid-19. "Pekerja Migran Indonesia yang pulang ke Indonesia agar melaporkan kepulangan ke Perwakilan RI terdekat sebelum meninggalkan negara penempatan," kata Ida mengutip bunyi Diktum Keenam.

Baca: Menaker Ida Terbitkan Surat Edaran Tentang Pelindungan Buruh dan Kelangsungan Usaha Terkait COVID-19

Baca: Ini Imbauan Menaker kepada Perusahaan Terkait Pencegahan Penyebaran Covid-19

 

Selain itu, layanan pengurusan registrasi (ID) Calon PMI, proses lanjutan di dalam negeri, maupun layanan verifikasi surat permintaan (job order/demand letter) di Perwakilan RI di negara penempatan, sementara dihentikan.

BERITA REKOMENDASI

"Dalam hal situasi dan kondisi nasional maupun di negara penempatan karena wabah virus corona (Covid-19) sudah kembali kondusif, Menteri dapat meninjau kembali Keputusan Menteri ini,"kata Ida. (BJN*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas