Gus Menteri Pantau dan Sosialisasi DD Untuk Cegah dan Tangani Covid-19 Via Video Conference
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar memantau penyaluran dana desa sekaligus mensosialisasikan prioritas
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar memantau penyaluran dana desa sekaligus mensosialisasikan prioritas penggunaan dana desa tahun 2020 kepada Sejumlah Kepala Desa yang ada di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.
Pantauan sekaligus sosialisasi tersebut dilakukan Abdul Halim Iskandar yang akrab disapa Gus Menteri melalui Video Conference di Ruang Kendali, Kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) pada Jumat (27/3/2020).
Dalam Video Conference dengan sejumlah kepala desa tersebut, turut disertakan Bupati Sikka untuk turut membantu mengkoordinasikan dan mengingatkan kepada seluruh kepala desa untuk memprioritaskan 2 hal dalam penggunaan dana desa tahun 2020.
Kedua hal tersebut yakni pembangunan lnfrastruktur secara swakelola dengan sistem Padat Karya Tunai Desa (PKTD) untuk memperkuat daya tahan ekonomi desa dan pendapatan masyarakat desa dan penguatan kesehatan masyarakat melalui upaya pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).
Untuk PKTD, kata Gus Menteri, diharapkan anggarannya dialokasikan terbanyak untuk pemberian upah yang diberikan secara harian dan pekerja yang dilibatkan berasal dari keluarga rumah tangga miskin, pengangguran, setengah penganggur, kelompok marginal lainnya misalnya gizi buruk dan lain-lain.
"Yang kedua untuk pencegahan dan penanganan covid 19 dengan membentuk relawan desa lawan covid, menginventarisir lokasi untuk isolasi kalau terpaksa, mensosialisasikan pencegahan covid 19 dan mengawasi pergerakan warganya," katanya.
Dengan prioritas kedua hal tersebut, Gus Menteri meminta agar pemerintah desa segera merevisi APBDes nya agar perekonomian desa tetap terjaga dan Covid 19 di desa dapat dicegah dan ditangani.
"Saya minta segera direvisi APBDesnya. Pokok kuncinya dana desa untuk PKTD dan pencegahan dan penanganan Covid 19. Kita semua warga masyarakat desa harus bersatu dan kompak untuk menghadap Covid ini," katanya.
Sebelumnya, Gus Menteri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 8 tahun 2020 tentang desa tanggap Covid 19 dan penegasan PKTD. Surat edaran ini jadi acuan dalam pelaksanaan Desa Tanggap Covid-19 dan pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dengan menggunakan dana desa.
Untuk PKTD, dalam surat edaran tersebut dicantumkan bahwa Dana Desa digunakan dengan pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD), melalui pengelolaan secara swakelola, serta pendayagunaan sumber daya alam, teknologi tepat guna, inovasi dan sumber daya manusia desa;
Untuk pekerjanya diprioritaskan bagi anggota keluarga miskin, penganggur dan setengah penganggur, serta anggota masyarakat marjinal lainnya dan Pembayaran upah kerja diberikan setiap hari.
Dalam pelaksanaan kegiatan PKTD mengikuti ketentuan yakni Menerapkan jarak aman antara satu pekerja dengan pekerja lainnya minimum 2 (dua) meter dan bagi pekerja yang sedang batuk atau pilek wajib menggunakan masker.
Selain itu, untuk Desa Tanggap Covid 19, dalam SE disebutkan terkait pembentukan Relawan Desa Lawan COVID-19 dengan struktur dan tugas yakni diketuai oleh Kepala Desa dengan wakilnya ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Untuk anggotanya meliputi perangkat desa, Anggota BPD, Kepala dusun atau Yang setara, Ketua RW, Ketua RT, Pendamping Lokal Desa, Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Pendamping Desa Sehat, Pendamping Iainnya yang berdomisili di desa, Bidan Desa, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Karang Taruna, PKK, Kader Penggerak Masyarakat Desa (KPMD).