Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gus Menteri Pantau dan Sosialisasi DD Untuk Cegah dan Tangani Covid-19 Via Video Conference

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar memantau penyaluran dana desa sekaligus mensosialisasikan prioritas

Editor: Content Writer
zoom-in Gus Menteri Pantau dan Sosialisasi DD Untuk Cegah dan Tangani Covid-19 Via Video Conference
Kemendes PDTT
Abdul Halim Iskandar yang akrab disapa Gus Menteri melalui Video Conference di Ruang Kendali, Kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) pada Jumat (27/3/2020). 

Sebagai mitra disebutkan meliputi Babinkamtibmas, Babinsa dan Pendamping Desa.

Mengenai Tugas Relawan Desa Lawan COVID-19 disebutkan dalam SE tersebut yakni melakukan pencegahan yang pertama dengan melakukan edukasi melalui sosialisasi yang tepat dengan menjelaskan perihal informasi terkait dengan COVID- 19, baik gejala, cara penularan, maupun langkah-langkah pencegahannya.

Mendata penduduk rentan sakit, seperti orang tua, balita, serta orang memiliki penyakit menahun, penyakit tetap dan penyakit kronis Iainnya. Ketiga mengidentifikasi fasilitas-fasilitas desa yang bisa dijadikan sebagai ruang isolasi.

Melakukan penyemprotan disinfektan dan menyediakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di tempat umum seperti balai desa. Kelima, menyediakan alat kesehatan untuk deteksi dini, perlindungan, serta pencegahan penyebaran wabah dan penularan Covid-19.

Menyediakan informasi penting terkait dengan penanganan Covid-19, seperti nomor telepon rumah sakit rujukan, nomor telepon ambulan, dan Iain-Iain.

Melakukan deteksi dini penyebaran Covid- 19 dengan memantau pergerakan masyarakat melalui pencatatan tamu yang masuk ke desa, pencatatan keluar masuknya warga desa setempat ke daerah Iain, Pendataan warga desa yang baru datang dari rantau, seperti buruh migran atau warga yang bekerja di kota-kota besar dan Pemantauan perkembangan Orang dalam Pantauan (ODP) dan Pasien dalam Pantauan (PDP) COVID-19.

Memastikan tidak ada kegiatan warga berkumpul dan/atau kerumuman banyak orang, seperti pengajian, pernikahan, tontonan atau hiburan massa, dan hajatan atau kegiatan serupa lainnya.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, dalam SE juga dijelaskan mengenai penanganan terhadap warga desa korban Covid-19 melalui langkah- langkah dengan bekerja sama dengan rumah sakit rujukan atau puskesmas setempat. Kemudian penyiapan ruang isolasi di desa.

Langkah lainnya yakni merekomendasikan kepada warga yang pulang dari daerah terdampak COVID-19 untuk melakukan isolasi diri. Lalu membantu menyiapkan logistik kepada warga yang masuk ruang isolasi.

Kemudian menghubungi petugas medis dan/ atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk langkah atau tindak lanjut berikutnya terhadap warga yang masuk ruang isolasi.

Relawan Desa Lawan Covid-19 diminta selalu koordinasi dengan Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat serta BPBD.

Dalam SE juga disebutkan terkait perubahan APBDes. Dalam hal ini, SE menjadi dasar bagi perubahan APBDes untuk menggeser pembelanjaan bidang dan sub bidang lain menjadi bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak desa, dan bidang pelaksanaan pembangunan desa untuk kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Pada desa-desa yang masuk dalam wilayah Keadaan Luar Biasa (KLB) Covid-19 maka APBDes dapat langsung diubah untuk memenuhi kebutuhan tanggap COVID-19 di Desa. Kriteria KLB diatur dalam Peraturan Bupati atau Walikota mengenai pengelolaan keuangan desa.

Terkait dengan pelaksanaan SE, Kemendes PDTT telah menyediakan call center ke nomor 1500040 dan layanan SMS center 087788990040 atau 081288990040.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas