Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sediakan Pelatihan dan Sertifikasi Halal, Pemerintah Dorong Industri Halal Nasional Mendunia

Gaya hidup halal (halal lifestyle) tak dipungkiri telah berkembang pesat dalam dua dasawarsa terakhir, baik secara global maupun nasional.

Editor: Content Writer
zoom-in Sediakan Pelatihan dan Sertifikasi Halal, Pemerintah Dorong Industri Halal Nasional Mendunia
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Pandemi Covid-19 menimbulkan berbagai efek domino terhadap banyak aspek kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat, khususnya pada sektor informal atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dikarenakan pandemi, UMKM mengalami penurunan penjualan, sehingga harus mengambil langka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada hampir sebagian besar karyawannya, serta ada yang kesulitan membayar pinjaman.

Agar sektor UMKM dapat bertahan dan bangkit dalam menjalankan usahanya selama pandemi Covid-19, pemerintah terus menggulirkan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang salah satu mata anggarannya terdapat perihal “Dukungan UMKM”.

Kondisi pandemi ini secara tidak langsung juga mengakibatkan perubahan perilaku konsumen yang menjadi lebih senang bertransaksi secara online, antara lain untuk mengurangi penggunaan uang kertas yang rentan terkena bakteri, serta menjaga jarak dengan orang lain dengan membeli barang di e-commerce.

Selama ini, platform digital telah digunakan secara luas oleh masyarakat Indonesia. Dalam Report on Indonesia E-commerce dari Redseer, diproyeksikan adanya peningkatan transaksi e-grocery hingga 400% di 2020, sedangkan penjualan online untuk produk kecantikan dan fesyen meningkat sebesar 80% dan 40% dibanding tahun lalu.

Dengan demikian, salah satu peluang yang dapat dimanfaatkan oleh UMKM di masa pandemi Covid-19 adalah dengan melakukan transformasi usaha melalui pemanfaatan teknologi digital. Namun, peralihan pemanfaatan teknologi digital tidak dapat dilakukan begitu saja. Karena, ternyata masih banyak UMKM yang belum mampu melakukan transaksi daring secara optimal karena terkendala masalah kualitas produk, kapasitas produksi, serta rendahnya literasi digital.

Wakil Presiden RI K.H. Ma’ruf Amin mengungkapkan dalam sambutannya di acara “Peresmian Peluncuran Program Pelatihan Digitalisasi Pemasaran dan Manajemen Produk Halal bagi UMKM” bahwa pemerintah mendorong pemanfaatan teknologi digital untuk menyebarluaskan program pemerintah, serta menyalurkan bantuan pemerintah dengan lebih cepat dan tepat sasaran. Namun, ujarnya, teknologi digital juga membawa tantangan tersendiri dalam penerapannya, meskipun di sisi lain, ini mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif, jasa dan lainnya. UMKM pun dianjurkan memanfaatkan teknologi digital untuk mengembangkan perekonomian masyarakat kelas menengah ke bawah agar lebih produktif.

“Saat ini, baru sebanyak 8,3 juta dari 56 juta pelaku UMKM secara nasional yang memanfaatkan teknologi digital, padahal ini lebih diperlukan saat pandemi Covid-19. Beberapa usaha yang tidak mengalami penurunan pendapatan adalah mereka yang menggunakan sarana penjualan online untuk usahanya. Maka, market place untuk memfasilitasi UMKM menjadi semakin diperlukan,” tuturnya melalui videoconference, di Jakarta, Selasa (20/10).

Berita Rekomendasi

Wapres Ma’ruf juga menekankan bahwa pemerintah selalu memberi keberpihakan yang besar untuk melindungi dan memberdayakan UMKM, termasuk yang termaktub dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang baru disahkan DPR pada 5 Oktober 2020 lalu. Dalam UU tersebut, UMK dan koperasi akan mendapatkan beberapa manfaat, di antaranya adalah: Perizinan tunggal bagi usaha mikro; Insentif dan kemudahan bagi usaha menengah dan besar yang bermitra bagi UMK; Insentif fiskal dan pembiayaan untuk pengembangan dan pemberdayaan UMKM; Prioritas produk/jasa UMK dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah; Kemitraan UMK melalui fasilitas-fasilitas publik; dan Kemudahan untuk mendirikan koperasi dan menerapkan prinsip syariah dalam koperasi.

Tak hanya UMKM konvensional, pemerintah juga ingin mendorong penciptaan UMKM berbasis syariah yang dapat berperan dalam global halal value chain. Sehingga, hal ini akan dapat memacu pertumbuhan usaha dan meningkatkan ketahanan ekonomi umat di dalam negeri juga. Caranya antara lain melalui penyederhanaan perizinan dan fasilitasi biaya sertifikasi halal.

“Kita ingin industri halal Indonesia menjadi tuan rumah di negeri sendiri sekaligus pemain global. Saat ini, kita masih menjadi konsumen produk halal. Pada 2018, Indonesia telah membelanjakan sekitar US$214 miliar untuk produk makanan dan minuman halal, sehingga kita menjadi konsumen terbesar dibandingkan negara-negara muslim lainnya. Jadi, kita harus dapat memanfaatkan potensi halal dunia, yaitu dengan meningkatkan ekspor yang masih 3,8% dari total pasar halal dunia,” kata Wapres Ma’ruf.

Gaya hidup halal (halal lifestyle) tak dipungkiri telah berkembang pesat dalam dua dasawarsa terakhir, baik secara global maupun nasional. Data dari The State of the Global Islamic Economy Report 2019/2020 melaporkan besaran pengeluaran makanan dan gaya hidup halal umat muslim di dunia mencapai US$2,2 triliun pada 2018 dan diperkirakan akan terus tumbuh mencapai US$3,2 triliun pada 2024.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan, pemerintah terus berkomitmen dalam memperkuat sektor UMKM halal dan mendorong pengembangan bisnis produk halal UMK melalui penyederhanaan dan percepatan proses perizinan, fasilitasi biaya sertifikasi halal bagi UMK yang ditanggung oleh pemerintah, dan mekanisme self-declare bagi pelaku UMK untuk produk tertentu sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Selain itu, pemerintah juga berupaya menjamin kemudahan bisnis produk halal melalui penetapan kehalalan produk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) di provinsi Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) di Aceh yang dilakukan dalam Sidang Fatwa Halal. Perluasan Lembaga Pemeriksa Halal juga dilakukan dengan melibatkan organisasi kemasyarakatan (ormas), Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta di bawah lembaga keagamaan atau Yayasan Islam.

“Kolaborasi antara pemerintah, UMKM, swasta, dan akademisi maupun ormas amat dibutuhkan untuk menciptakan terobosan solusi terbaik dalam mengakselerasi pengembangan produk halal dan transformasi digital di Indonesia,” ucap Menko Airlangga.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas