Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuliah Desa, Mendes PDTT Paparkan SDGs Desa hingga Peningkatan Kapasitas Pendamping Desa

Merujuk pada UU Cipta Kerja, BUMDesa sebagai Badan Hukum bisa langsung menjalankan usahanya maupun menjadi induk dari perusahaan berbadan hukum.

Editor: Content Writer
zoom-in Kuliah Desa, Mendes PDTT Paparkan SDGs Desa hingga Peningkatan Kapasitas Pendamping Desa
Kemendes PDTT
Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar saat mengisi kuliah online Akademi Desa, di Kantor Kementerian Desa PDTT, Jakarta, Kamis (24/6/2021). Mendes Halim Iskandar mengatakan pentingnya pemutakhiran data desa sebagai ukuran ketepatan penggunaan dan pemanfaatan dana desa. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar membawakan Kuliah Desa di Akademi Desa yang bertajuk Arah dan Kebijakan Pembangunan Desa secara virtual, Kamis (24/6/2021).

Dalam Kuliah Umum ini, Gus Halim, sapaan akrabnya membahas tiga poin besar yaitu implementasi SDGs Desa, BUMDesa dan BUMDesa Bersama, dan peningkatan Kapasitas Pendamping Desa atau sekarang dikenal Tenaga Pendamping Profesional (TPP).

Gus Halim memaparkan, menurut Permendesa PDTT No 21/2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, pada pasal 20 menyebutkan Desa merupakan pemilik data dasar SDGs Desa.

Olehnya, Kepala Desa berkewajiban menetapkan data dasar di Sistem Informasi Desa dengan membubuhkan tandatangan elektronik, merawat dan melindungi data SDGs Desa, memutakhirkan data SDGs Desa, dan menetapkan data terkini hasil pemutakhiran dengan bubuhkan tandatangan elektronik.

"Demokratisasi melalui data akan buat Warga desa mengetahui kondisi desanya sendiri seperti potensi, masalah, rekomendasi pembangunan dan pemberdayaan yang tingkatkan partisipasi masyarakat dan adanya dialog musyawarah desa berbasis data," kata Gus Halim.

Gus Halim mengatakan Desa harus diberi kesempatan untuk lakukan pendataan hingga memutakhirkan data itu karena dengan ini maka desa bisa mengetahui potensi dan masalah yang ada kemudian bisa membangun merencanakan, melaksanakan,
mempertanggungjawabkan. Dan dengan itu Desa bisa menyelesaikan berbagai masalah pembangunan seperti kemiskinan, kesehatan, pendidikan, dan ekonomi

Tahapan implementasi SDGs Desa itu dimulai dengan penyusunan konsep, indikator dan ikon kemudian dilakukan uji coba instrumen. Tahun 2021 kemudian mulai dilakukan pengumpulan data yang kemudian diolah seperti potensi, masalah, indikator dominan dan rekomendasi kegiatan pembangunan desa.

BERITA REKOMENDASI

"Setelah itu Perencanaan Pembangunan Berbasis SDGs Desa seperti Rencana Aksi 2022-2030, penyusunan RPJMDes, RKPDes dan APBDes 2022," kata Gus Halim.

Tahun depan, Kata Gus Halim, barulah implementasi SDGs Desa seperti pemenuhan kebutuhan warga desa, penguatan potensi dan pemecahan masalah serta efektifitas penggunaan dana desa.

Data SDGs Desa yang telah dimasukkan ke Sistem Informasi Desa bis dipergunakan oleh Desa dalam berkoordinasi dengan berbagai pihak. Jika ditemukan data yang belum sama, maka lakukan konsolidasi dengan cara melakukan pengecekan dan lakukan pemutakhiran data. Ingat, syarat konsolidasi data yaitu harus percaya desa dan berbasis data mikro di lapangan.

BUMDesa dan BUMDesa Bersama

Selnajutnya Gus Halim sedikit memaparkan soal BUMDesa dan BUMDesa Bersama yaitu soal proses pendaftaraan Soko Guru Ekonomi Desa ini. Yang dimulai dengan lahirnya UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 diikuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 dan Peraturan Mendes PDTT Nomor 3 Tahun 2021.


Merujuk pada UU Cipta Kerja, BUMDesa sebagai Badan Hukum bisa langsung menjalankan usahanya maupun menjadi induk dari perusahaan berbadan hukum.

Sebagai entitas badan hukum, BUMDesa sah menjalin kerja sama bisnis dengan badan hukum lain seperti PT, CV dan koperasi. BUMDesa juga sah untuk mendapat skema kredit pemerintah maupun komersial perbankan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas