Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuliah Desa, Mendes PDTT Paparkan SDGs Desa hingga Peningkatan Kapasitas Pendamping Desa

Merujuk pada UU Cipta Kerja, BUMDesa sebagai Badan Hukum bisa langsung menjalankan usahanya maupun menjadi induk dari perusahaan berbadan hukum.

Editor: Content Writer
zoom-in Kuliah Desa, Mendes PDTT Paparkan SDGs Desa hingga Peningkatan Kapasitas Pendamping Desa
Kemendes PDTT
Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar saat mengisi kuliah online Akademi Desa, di Kantor Kementerian Desa PDTT, Jakarta, Kamis (24/6/2021). Mendes Halim Iskandar mengatakan pentingnya pemutakhiran data desa sebagai ukuran ketepatan penggunaan dan pemanfaatan dana desa. 

alur pendaftaran BUMDesa yaitu dengan mengisi formulir Sistem Informasi Desa meliputi Jenis BUMDesa, Identitas pemohon berupa nama dan NIK kades.

Nama BUMDesa yang diajukan yang memuat tiga item yaitu BUMDesa, nama yang dipilih dan nama desa.

"Alurnya setelah menentukan nama, kemudian dibawa ke Musdes dan mendaftar ke SID dengan menyertakan sejumlah kelengkapan berkas seperti Perdes dan Program Kerja," kata Gus Halim.

Big data BUMDesa kini dikelola Kemendesa PDTT, yang digunakan untuk mendapatkan nomor badan hukum dari Kemenkumham, pendaftaran unit usaha ke Kementerian Investasi, perpajakan, hingga pembinaan satu per satu BUMDesa.

Halim Iskandar mengatakan, hingga 24 Juni 2021, sebanyak 7.094 BUMDesa yang mendaftar nama dan terverifikasi sebanyak 2.402. Kemudian yang mendaftarkan Badan Hukum sebanyak 145 dan terverifikasi sebanyak 4 BUMDesa.

"Sebanyak 551 BUMDesa Bersama mendaftar nama dan terverifikasi 108. Kemudian, yang mendaftar Badan Hukum sebanyak 19 dan belum ada yang terverifikasi," kata Halim Iskandar.

Pendamping Desa

Berita Rekomendasi

Kemendes PDTT juga telah fokus untuk meningkatkan kapasitas pendamping dengan dengan menggelar sejumlah pelatihan seperti ketrampilan membuat karya tulis, pemutakhiran data SDGs Desa, Penggunaan Rekomendasi SDGs Desa untuk Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi dan Pembangunan Desa.

Selain itu, pelatihan proses dan Pelaksanaan Sakti-DD, pengelolaan Bumdes dan pengembangan investasi desa lainnya, Pengembangan produk unggulan desa dan Kerja sama desa

Kedua, afirmasi Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bagi pendamping untuk menimba ilmu hingga meraih Pendidikan S1 dan S2 dengan berpatokan dengan Pengalaman pendampingan, prestasi dan karya-karya pemberdayaan masyarakat di desa.

Halim Iskandar mengatakan, Kementerian Desa PDTT memberikan apresiasi kepada TPP yang berhasil melakukan inovasi yang berhubungan dengan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa seperti Teknologi tepat guna, Sistem pembukuan, Penguatan Bumdes, Pemberdayaan ekonomi warga desa, Pengembangan perpustakaan desa dan Pelatihan golongan difabel. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas