KPLP Evakuasi Jenazah ABK WNI yang Meninggal Saat Bekerja di Kapal Ikan Berbendera Cina
Proses evakuasi dilakukan oleh KPLP Kelas II Tanjung Uban pada Rabu (21/07/21)
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Kelas II Tanjung Uban telah melakukan evakuasi jenazah Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Kapal berbendera Cina yakni Kapal Taihong 6. Proses evakuasi tersebut dilakukan pada 21 Juli kemarin.
Kepala Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Uban Capt. Handry Sulfian mengungkapkan usai hari raya Iduladha pihaknya mendapat tembusan surat dari Kementerian Luar Negeri perihal permohonan bantuan repatriasi jenazah ABK WNI atas nama Riki Ansiah Samosir melalui Jalur laut ke Batam. ABK tersebut sebelumnya bekerja pada Kapal Taihong 6.
“Kemudian kami berkoordinasi dengan BASARNAS Pusat dan Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) terkait evakuasi jenazah ABK kapal berkebangsaan WNI tersebut. Atas instruksi Direktur KPLP, Ahmad kami juga berkoordinasi dan bersinergi dengan instansi terkait di Kepulauan Riau,” ungkapnya.
Dalam proses evakuasi, Kepala Subsie Operasi diperintahkan langsung untuk mengerahkan kapal patroli KN. KALIMASADHA P.115 beserta crew untuk menuju lokasi penjemputan jenazah di Perairan Batu Ampar.
Pada pukul 18.30 WIB, kapal patroli KN. Kalimasadha P.115 WD di lambung kiri Kapal Taixiang 6 pada posisi 01 10. 381 N/103 58.838 E dan melakukan proses Evakuasi jenazah Ke KN. Kalimasadha - P.115 dan tepat pukul 19.00 WIB kapal patroli KN. Kalimasadha P.115 WA dari kapal Taixiang 6, lanjut Capt. Handry
Tepat pukul 19.30 WIB kapal patroli KN. Kalimasadha P. 115 Sandar di Pelabuhan Batu Ampar dan Jenazah di bawa menggunakan Ambulan dari Polresta Barelang untuk ditangani lebih lanjut.
"Kegiatan ini tidak akan berhasil bila tidak ada nya koordinasi yang baik dengan Instansi terkait di lapangan yaitu KSOP khusus Batam dan Polair Baharkam dan Batam, Inafis Polresta Barelang, Karantina Kesehatan Pelabuhan, Basarnas, dan Imigrasi," tutupnya. (*)