Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyelenggara Kabel Laut Dukung KKP Simplifikasi Probis Kabel Laut

Para penyelenggara menilai penyederhanaan tersebut mendukung tumbuhnya investasi terkait usaha kabel laut.

Editor: Content Writer
zoom-in Penyelenggara Kabel Laut Dukung KKP Simplifikasi Probis Kabel Laut
KKP RI
Dialog Bincang Bahari KKP berjudul 'Menjaga Kedaulatan Digital di Laut' yang berlangsung daring, Kamis (12/8/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyelenggara kabel laut mendukung langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menyederhanakan proses bisnis (Probis) penyelenggaraan kabel dan pipa bawah laut yang digelar di perairan Indonesia.

Para penyelenggara menilai penyederhanaan tersebut mendukung tumbuhnya investasi terkait usaha kabel laut.

KKP tengah menyiapkan proses bisnis baru dalam pengurusan izin pemanfaatan ruang laut untuk kabel laut yang sesuai dengan sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko atau OSS Risk Based Management (RBA) yang baru saja diluncurkan oleh pemerintah.




"Untuk mendorong iklim investasi yang baik, kami mengharapkan pemerintah menyediakan perizinan satu pintu dalam pengurusan izin penggelaran kabel laut di Indonesia melalui simplifikasi bisnis proses, waktu yang lebih cepat, dan tetap mempertimbangkan aspek dan konsen pemerintah dalam penerbitan izin," ujar Ketua Umum Asosiasi Sistem Komunikasi Kabel Laut Indonesia (Askalsi) Lukman Hakim dalam dialog Bincang Bahari KKP berjudul 'Menjaga Kedaulatan Digital di Laut' yang berlangsung daring, Kamis (12/8/2021).

Terdapat tiga alur dalam proses bisnis baru penataan kabel laut sesuai dengan OSS RBA yang disusun KKP. Pertama pendaftaran lalu penilaian persyaratan, kemudian penerbitan dokumen persyaratan dan perizinan berusaha.

Bila ditotal, proses dari pendaftaran hingga perizinan terbit memakan waktu sekitar satu bulan (di luar izin lingkungan hidup), lebih cepat dibanding proses bisnis sebelumnya yang membutuhkan lebih dari seratus hari.

Askalsi sendiri mendukung langkah pemerintah dalam mengeluarkan kebijakaan terkait penataan kabel dan/pipa bawah laut sesuai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut. Begitu juga dengan kebijakan terkait sistem komunikasi kabel laut (SKK) internasional yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

BERITA TERKAIT

"Prinsipnya, kami juga mendukung upaya pemerintah untuk membuat regulasi yang lebih jelas dan kuat dalam mengatur asing dengan mengamankan kepentingan NKRI baik dari aspek politik ekonomi dan Hankam," pungkasnya.

Simplifikasi proses bisnis penyelenggaraan kabel laut dinilai akan membangkitkan iklim investasi yang  berkaitan dengan kabel laut di Indonesia, seperti bisnis telekomunikasi.

Untuk itu, Askalsi berharap agar pemerintah menyediakan sistem pengurusan izin penggelaran kabel laut di Indonesia dengan proses yang lebih sederhana dan waktu yang lebih cepat.

Penataan kabel laut yang dilakukan pemerintah saat ini, juga dinilai menjadi modal dalam meghadapi perkembangan industri telekomunikasi yang terus berkembang.

Bahkan pemerintah didorong untuk menyiapkan masterplan koridor alur kabel dan pipa laut untuk kurun waktu hingga 30 ke depan guna merangsang pertumbuhan investasi.

"Harapan kami, buatlah koridor 30 tahun ke depan, jangan hanya 5 tahun agar kita tidak salah dalam berinvestasi," ujar Chief Regulatory PT. XL Axiata Marwan Oemar Basir yang turut menjadi penanggap dalam dialog tersebut. 

Melalui Kepmen KP Nomor 14 Tahun 2021, pemerintah telah menetapkan empat landing station kabel dan pipa bawah laut, yakni Batam, Kupang, Manado dan Jayapura untuk mempermudah penataan infrastruktur strategis tersebut. Penetapan landing station ini disambut baik, oleh pelaku usaha domestik dan juga penyelenggara SKKL internasional berinvestasi di Indonesia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas