Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menaker Ida Wanti-wanti Perusahaan Sektor Esensial Perketat Protokol Kesehatan

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mewanti-wanti perusahaan sektor esensial untuk lebih ketat menerapkan protokol kesehatan

Editor: Content Writer
zoom-in Menaker Ida Wanti-wanti Perusahaan Sektor Esensial Perketat Protokol Kesehatan
Kemnaker RI
Menaker Ida Fauziyah 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mewanti-wanti perusahaan sektor esensial untuk lebih ketat menerapkan protokol kesehatan. Hal ini mengingat pekerja/buruh pada perusahaan sektor esensial dapat mempekerjakan 100 persen pekerjanya di tempat kerja.

"Kita harus pastikan protokol kesehatan itu berjalan dengan baik dan sesuai arahan Bapak Presiden Jokowi, jika ada pekerjanya yang ditemukan positif, maka perusahaan akan tutup selama 5 hari," kata Menaker Ida Fauziyah saat meninjau dan mensosialisasikan Penerapan Protokol Kesehatan Bagi Perusahaan Kategori Esensial di PT Panasonic Gobel Solutions Manufacturing Indonesia, Pasuruan, Jawa Timur, Jumat (27/8).

Untuk itu, dalam kunjungan kerjanya ke Pasuruan, Jawa Timur, Menaker Ida ingin memastikan penerapan protokol kesehatan benar-benar dijalankan dengan baik pada sektor esensial.

"Saya bersama LKS Tripartit Nasional ini melihat secara langsung protokol kesehatan, karena Panasonic ini adalah salah satu sektor esensial yang diperbolehkan untuk buka kembali dengan prokes yang ketat dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi," terangnya.

Penerapan protokol kesehatan dengan memanfaatkan aplikasi seperti PeduliLindungi, kata Menaker Ida, akan meningkatkan efektivitas pencegahan penularan Covid-19.

"Dengan aplikasi ini bisa dilihat pekerja sudah divaksinasi atau belum, dan terkonfimasi positif Covid-19 atau tidak. Dengan itu kita bisa menekan penyebaran dan penularan Covid-19," ujarnya.

Agar penerapan protokol kesehatan dapat berjalan maksimal di perusahaan sektor esensial, Menaker Ida pun meminta peran dan kerja sama semua pihak, termasuk pemerintah daerah dalam mengawasi protokol kesehatan ini.(*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas