Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditjen Hubla Fasilitasi Pemberian Santunan ABK WNI yang Meninggal di Singapura

Pemberian santunan atau asuransi ABK yang meninggal dunia saat tengah bertugas merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pelaut.

Editor: Content Writer
zoom-in Ditjen Hubla Fasilitasi Pemberian Santunan ABK WNI yang Meninggal di Singapura
Kemenhub
Ditjen Hubla menyerahkan santunan secara simbolis kepada pihak keluarga atas nama almarhum Idris bin Adam, yang diwakili oleh adik almarhum. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan kembali memfasilitasi pemberian santunan kompensasi kecelakaan kerja Anak Buah Kapal (ABK) WNI yang meninggal saat tengah bertugas. Proses serah terima dilaksanakan di Kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (16/9).

Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Kapten Hermanta menyebutkan santunan diberikan atas nama almarhum Idris bin Adam yang diserahkan secara simbolis kepada pihak keluarga yang diwakili oleh adik almarhum.

"Hari ini kita menyaksikan serah terima santunan dari pihak perusahaan dan asuransi, mudah-mudahan pihak ahli waris bisa menerima dan memanfaatkan dengan sungguh-sungguh," ujarnya.

Almarhum Idris bin Adam sebelumnya bekerja sebagai Chief Engineer di atas kapal MT Hasta Panama di bawah naungan Eneos Ocean Shipmanagement-Spore.

Proses serah terima santunan ini turut disaksikan oleh PT Raja Jasa Pranedya (Scorpa) selaku agensi, pihak asuransi, serta perwakilan dari Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI).

"Santunan ini bentuknya ada dua yaitu asuransi senilai USD 30.000 dan sick pay USD 2.470," lanjutnya.

Menurut Kapten Hermanta, santunan yang diterima oleh ahli waris telah sesuai dengan fakta kerja yang sebelumnya sudah ditandatangani oleh almarhum.

Berita Rekomendasi

Hal ini sebagai salah satu bentuk pemenuhan hak atas pelaut yang meninggal dunia sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan yang menyatakan bahwa jika ABK KAPAL meninggal dunia dan PKL (perjanjian kerja laut) masih berlaku pengusaha angkutan di perairan wajib membayar santunan.

"Ini merupakan salah satu kewajiban yang memang harus diselesaikan oleh perusahaan dan mudah-mudahan bermanfaat untuk keluarga yang ditinggalkan," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapten Hermanta mengungkapkan pihak ahli waris berterima kasih karena telah difasilitasi oleh Ditjen Hubla dan pihak terkait lainnya.

"Mereka (keluarga) mengatakan tim perusahaan cukup baik dan sangat responsif dan semua dihandle dengan baik," ujarnya.

Capt Hermanta menegaskan, Ditjen Hubla selalu memfasilitasi pemberian santunan atau asuransi ABK yang meninggal dunia saat tengah bertugas sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap pelaut.

"Selain menjalankan tugas, hal ini juga merupakan bentuk kepedulian kami terhadap para pelaut," tutupnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas