Optimalkan Pemanfaatan Dana Desa, Kemendes-Kejagung Konsolidasikan Pos Jaga Desa
Kemendes PDTT dan Kejaksaan Agung terus mengoptimalkan pemanfaatan dana desa, salah satunya dengan mengkonsolidasikan Pos Jaga Desa.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terus mengoptimalkan pemanfaatan dana desa. Salah satunya dengan meningkatkan kerjasama dengan Kejaksaan Agung dan mengkonsolidasikan Pos Jaga Desa.
"Salah satu yang dibicarakan adalah mengkonsolidasikan kembali Pos Jaga Desa. Jaga Desa ini nantinya bisa memaksimalkan penggunaan Dana Desa dengan pendampingan dari Kejaksaan Agung. Dengan pendampingan ini, nantikan diharapkan bisa menekan permasalahan yang dihadapi oleh Kepala Desa dan perangkatnya, termasuk dalam pemanfaatan Dana Desa," kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyambangi Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung) ST Burhanuddin di ruang VVIP di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, pada Selasa (14/6/2022).
Gus Halim, sapaan akrabnya, mengungkapkan tujuan kedatangannya selain untuk mempererat silaturrahmi dan kerja sama dengan Kejaksaan Agung, juga mendiskusikan sejumlah hal yang berkaitan dengan pembinaan hukum dan kapasitas perangkat desa.
Menurutnya, kapasitas perangkat desa sebagai pelaksana kebijakan merupakan faktor penting untuk menunjang keberhasilan pelaksanaan program-program yang dibiayai oleh dana desa.
Harapannya, kolaborasi yang efektif dengan Kejaksaan Agung dapat mengefektifkan pemanfaatan dana desa dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional level desa, ketahanan pangan nasional level desa, serta peningkatan sumber daya manusia di desa sesuai kewenangan desa.
"Harapan kita adalah Dana Desa yang sudah luar biasa diturunkan ke desa-desa bisa mempercepat pemulihan ekonomi nasional dan persoalan Ketahanan Pangan menjadi prioritas dalam Dana Desa," kata Gus Halim.
Lebih lanjut, Gus Halim juga menegaskan Pos Jaga Desa berperan dalam melakukan asistensi, bimbingan, dan penyuluhan hukum pada aparatur desa dan masyarakat.
Menurutnya penguatan efektifitas Pos Jaga Desa Bersama Kejaksaan Agung merupakan solusi preventif untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan pengelolaan dana desa.
Penguatan dan peningkatan peran Jaga Desa, Kemendes PDTT dan Kejaksaan Agung telah menyepakati pembentukan Pos Komando Bersama Jaga Desa di tingkat pusat, serta penggunaan system berbasis tekhnologi informasi.
“Kita sepakat membentuk Posko Bersama di Pusat, dengan menggunakan system aplikasi, dan langsung ditindak lanjuti oleh Sekjen (Kemendes PDTT) dan unit kerja terkait di Kemendesa,” ujar Gus Halim.
Dalam kesempatan tersebut, Gus Halim juga mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Agung, atas kerjasama yang antara Kemendes PDTT dengan Kejaksaan Agung yang terus ditingkatkan dari tahun ke tahu.
Menurut Gus Halim, Kejaksaan Agung telah membantu desa dengan memberikan pendampingan dalam pemanfaatan dana desa.
“Saya ucapkan terima kasih atas kolaborasi Kemendes dan Kejagung selama ini. Saya optimis dengan pendampingan dari kejaksaan pemanfaatan Dana Desa bisa diantisipasi sedini mungkin. Sehingga dampak dana desa lebih efektif lagi,” Ucap Gus Halim.
Sebagai Informasi, salah satu bentuk peningkatan kolaborasi antara Kemendes PDTT dengan Kejaksaan Agung dalam pengawasan penggunaan dana desa, adalah pendampingan hukum (Legal Assisrence) dari Kejaksaan Agung dalam pemanfaatan dana desa, yang akan di-launching di Lampung pada 15-17 Juni 2022, dan segera dilaksanakan di daerah-daerah lain seluruh Indonesia.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin merespon positif dan menegaskan jika pihaknya pun akan menindaklanjuti kerja sama dengan Kemendes PDTT soal Posko Bersama itu. Ia juga menyampaikan perlunya dibentuk Tim Terpadu atau Tim Asistensi Gabungan dari Kemendes PDTT dan Kejaksaan RI.
Melalui kerja sama ini, Burhanuddin berharap dapat bekerja efektif dalam mengawasi pengelolaan dana desa sehingga kedepan penggunaan dana desa bisa lebih efisien, tepat guna dan akuntabel.
“Sebenarnya ini pertemuan yang kedua kali, kita ini kejaksaan punya program Jaga Desa yang bertujuan memberi pendampingan kepada Perangkat Desa. Peranan Jaksa (penting) untuk memberikan pendampingan pemahaman soal pertanggungjawaban keuangan," kata ST Burhanuddin.
Burhanuddin mengapreasi upaya Kemendes PDTT dalam mengawal pemanfaatan dana desa yang efektif dan akuntabel, untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional dan peningkatan Sumber Daya Manusia di Desa. Burhanuddin juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kerjasama dengan Kemendes PDTT dengan memberikan pendampingan pemanfaatan dana desa.
Dalam kunjungan tersebut, Gus Halim didampingi Sekjen Kemendes PDTT Taufik Madjid. Turut serta mendampingi Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Intelejen Amir Yanto dan Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono.