Kemenhub Gelar FGD Penetapan Alur Pelayaran Pelabuhan Pomako Papua
Kawasan Pelabuhan Pomako ini merupakan salah satu kawasan penting dan terpadat di wilayah selatan Papua.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Pelabuhan Pomako terletak di pinggir alur sungai menuju laut Arafura di selatan Papua. Kawasan Pelabuhan Pomako ini merupakan salah satu kawasan penting dan terpadat di wilayah selatan Papua.
Pasalnya, semua barang kebutuhan pokok masyarakat di wilayah pedalaman Papua di suplai dari Pelabuhan Pomako. Sebagian besar aktivitas pelabuhan ini diisi dengan bongkar muat barang maupun penumpang.
Terkait dengan hal ini, maka guna meningkatkan keamanan dan keselamatan pelayaran di perairan Papua, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq Direktorat Kenavigasian akan menetapkan Alur-pelayaran masuk pelabuhan Pomako di Kabupaten Mimika Provinsi Papua.
Sebagai langkah awal dalam penetapan alur ini, maka pada hari Kamis (7/7) telah dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Penetapan Alur-Pelayaran Pelabuhan Pomako, bertempat di Hotel Swiss Bellin Bogor.
Menurut Direktur Kenavigasian, Hengki Angkasawan saat membuka acara FGD tersebut, bahwa prioritas utama pemerintah dalam program rencana pembangunan fasilitas bagi kebutuhan masyarakat banyak adalah pembangunan pelabuhan, penyediaan kapal laut dan pelabuhan udara.
Tujuannya untuk meningkatkan kegiatan ekonomi dan untuk menunjang kelancaran perdagangan antar pulau serta perkembangan daerah sekitarnya.
“Pelabuhan Pomako menjadi salah satu pelabuhan di Mimika Papua yang memiliki peran sentral terutama dalam pergerakan roda ekonomi. Selain itu, pelabuhan Pomako juga menjadi penyangga ekonomi beberapa kabupaten tetangga Mimika," kata Hengki.
Lebih detail, Hengki menjelaskan bahwa berdasarkan Studi RIP, kapal terbesar yang masuk Pelabuhan Pomako adalah kapal container dengan ukuran 10.000 dwt, panjang kapal 135 m, lebar 22 m dan draft 5.6 m.
“Sementara berdasarkan hasil survey, data teknis rencana alur pelayaran memiliki kedalaman bervariasi mulai dari 4 m s/d 40 m lws sehingga kapal-kapal yang akan masuk dan sandar di pelabuhan pomako harus memperhatikan kondisi kedalaman dan pasang surut,” ungkap Hengki.
Hengki Angkasawan juga mengatakan untuk kelancaran arus barang maupun penumpang di pelabuhan Pomako, maka penataan alur-pelayaran sudah selayaknya dilaksanakan untuk segera ditetapkan agar memperoleh alur pelayaran yang ideal dan memenuhi berbagai aspek kepentingan keselamatan dan kelancaran bernavigasi serta melindungi kelestarian lingkungan maritim.
Selain itu, lanjut Hengki berdasarkan Undang-Undang Nomor. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, pemerintah mempunyai kewajiban untuk menetapkan koridor alur-pelayaran, menetapkan sistem rute, menetapkan tata cara berlalu lintas dan menetapkan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya.
“Alur pelayaran ditetapkan oleh batas-batas yang ditentukan secara jelas berdasarkan koordinat geografis serta dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran. Alur pelayaran juga dicantumkan dalam peta laut dan buku petunjuk pelayaran serta diumumkan melalui maklumat pelayaran maupun berita pelaut indonesia,” kata Hengki.
Untuk itu, kegiatan FGD Penetapan Alur-Pelayaran pada hari ini, adalah merupakan tahapan mekanisme dalam rangka menyempurnakan Rancangan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Alur-Pelayaran Masuk Pelabuhan Pomako” kata Hengki.
“Pemerintah berharap dengan adanya Keputusan Menteri Perhubungan tersebut, diharapkan ketertiban, kelancaran serta keselamatan lalu-lintas pelayaran khususnya di Perairan Pelabuhan Pomako dapat terwujud,” kata Hengki.
Sementara itu, Kasubdit Penataan Alur dan Perlintasan, Ison Hendrasto dalam laporannya mengatakan tujuan penyelenggaraan dari kegiatan FGD ini adalah untuk mendapatkan saran, masukan dan tanggapan dalam rangka penetapan alur-pelayaran, sistem rute, tata cara berlalu lintas, dan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya di alur-pelayaran masuk pelabuhan Pomako Kabupaten Mimika Provinsi Papua.
Menurutnya, kegiatan FGD ini juga merupakan salah satu tahapan yang harus dipenuhi dalam mekanisme penetapan alur-pelayaran sebelum ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
FGD kali ini diikuti perwakilan dari Pushidrosal, Kemenko Marves, KKP dan B I G, perwakilan dari Direktorat dan Bagian di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut, Kepala Distrik Navigasi Kelas II Teluk Bayur, para Kepala Distrik Navigasi di seluruh Indonesia, baik secara luring maupun daring.(*)