Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenhub Gelar Rekonsiliasi Klasifikasi Kapal Berbendera Indonesia dan Sertifikasi Garis Muat Kapal

Direktorat Perkapalan dan Kepelautan mengadakan Rekonsiliasi kegiatan klasifikasi kapal berbendera Indonesia dan sertifikasi garis muat kapal oleh Bad

Editor: Content Writer
zoom-in Kemenhub Gelar Rekonsiliasi Klasifikasi Kapal Berbendera Indonesia dan Sertifikasi Garis Muat Kapal
dok. Kemenhub
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan mengadakan Rekonsiliasi kegiatan klasifikasi kapal berbendera Indonesia dan sertifikasi garis muat kapal oleh Badan Klasifikasi Internasional (IACS member). 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan mengadakan Rekonsiliasi kegiatan klasifikasi kapal berbendera Indonesia dan sertifikasi garis muat kapal oleh Badan Klasifikasi Internasional (IACS member).

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ahmad Wahid dalam sambutannya saat membuka acara mengatakan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran bahwa kapal berdasarkan jenis dan ukuran tertentu wajib diklasifikasikan pada badan klasifikasi, baik badan klasifikasi nasional maupun badan klasifikasi asing yang diakui.

“Untuk Badan Klasifikasi Internasional, sudah dilakukan perjanjian kerja sama sehingga dalam penerbitan dan pengukuhan sertifikat garis muat kapal tidak membutuhkan surat otorisasi sedangkan untuk badan klasifikasi anggota IACS, masih membutuhkan surat otorisasi untuk penerbitan dan pengukuhan sertifikat garis muat kapal,” ujarnya.

Mekanisme penerbitan surat otorisasi dan pelaksanaannya sejauh ini sudah dilakukan dan sudah berjalan dengan baik, namun demikian masih ada beberapa kondisi yang mungkin perlu didiskusikan bersama untuk melakukan rekon data seperti pada kegiatan yang akan kita laksanakan bersama pada acara ini.

Badan klasifikasi yang ditunjuk melaksanakan pemeriksaan dan pengujian terhadap kapal untuk memenuhi persyaratan keselamatan kapal wajib melaporkan kegiatannya kepada Menteri Perhubungan.

Salah satu kegiatannya adalah sertifikasi garis muat kapal yang mencakup pemeriksaan, pengujian dan penerbitan. Pelaksanaan sertifikasi garis muat kapal mengacu Pada Internasional Convention On Load Line 1966, Protocol 1988 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Garis Muat Dan Pemuatan.

"Direktorat Perkapalan Dan Kepelautan melakukan monitoring dan pengawasan terhadap penerbitan dan pelaksanaan pengukuhan sertifikat garis muat kapal yang dilakukan oleh Badan Klasifikasi Internasional (IACS Members)," tutupnya.

Berita Rekomendasi

Turut hadir dalam acara ini dari Clasification Society diantaranya: American Bureau of Shipping (ABS), Bureau Veritas (BV), China ClassificationSociety (CCS), Det Norske Lloyd (DNV), Indian Register of Shipping (IRS), Korean Register of Shipping (KR), Lloyd’s Register (LR), Nippon Kaiji Kyokai (NK), Registro Italiano Navale (RINA).(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas