Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kolaborasi dengan AMSA Australia, Kemenhub Gelar Kampanye Pemeriksaan Kapal Terkonsentrasi

Kemenhub menggelar implementasi kampanye pemeriksaan kapal terkonsentrasi atau Concentrated Inspection Campaign.

Editor: Content Writer
zoom-in Kolaborasi dengan AMSA Australia, Kemenhub Gelar Kampanye Pemeriksaan Kapal Terkonsentrasi
dok. Kemenhub
Kegiatan implementasi kampanye pemeriksaan kapal terkonsentrasi atau (Concentrated Inspection Campaign/CIC). 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) menggelar implementasi kampanye pemeriksaan kapal terkonsentrasi atau (Concentrated Inspection Campaign/CIC) yang diikuti oleh Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing atau Port State Control Officer (PSCO). Kegiatan ini berkolaborasi dengan Australian Maritime Safety Authority (AMSA).

Direktur KPLP, Capt Mugen Sartoto dalam sambutannya saat membuka acara mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kesepahaman antara Tokyo MoU dan Paris MoU terkait dengan peluncuran Concentrated Inspection Campaign (C.I.C) pada tahun 2022 ini.

“Kepatuhan terhadap aturan - aturan terbaru sangatlah mutlak untuk dipahami dan dikuasai oleh PSCO, sebagai pedoman ketika melaksanakan tugas melakukan pemeriksaan kalaiklautan dan keamanan kapal asing yang masuk ke pelabuhan yang menjadi wilayah tangungjawabnya,” ujar Capt Mugen, di Jakarta.

Capt Mugen mengungkapkan fokus C.I.C tahun 2022 yakni kepatuhan terhadap Konvensi Internasional tentang standar latihan, sertifikasi dan dinas jaga untuk pelaut ( Standards of Training, Certification and Watchkeeping / STCW) yang menegaskan bahwa jumlah pelaut yang bertugas di atas kapal dan sertifikat yang dimiliki harus sesuai dengan konvensi dan S.T.C.W. serta persyaratan keselamatan yang berlaku sebagaimana ketentuan administrasi negara bendera.

Kemudian, semua awak kapal wajib memiliki sertifikat kesehatan serta sertifikat atau dispensasi yang sah sesuai dengan konvensi S.T.C.W. atau mampu memberikan bukti dokumen-dokumen permohonan untuk pengesahan yang telah diajukan kepada administrasi negara bendera kapal tersebut, dan jadwal jaga serta jam istirahat harus sesuai dengan konvensi dan S.T.C.W.

“Itulah point- point penting kegiatan CIC untuk tahun 2022 ini dan implementasinya diharapkan dapat membantu meningkatkan kesadaran pemilik, operator dan awak kapal tentang persyaratan khusus dalam konvensi dan STCW,” ungkap Capt Mugen.

Kampanye ini menjadi kegiatan rutin setiap tahun dari Tokyo MoU dan akan dilaksanakan selama 3 (tiga) bulan dimulai tanggal 1 september - 30 november 2022, berlaku untuk semua kapal asing dan dilakukan bersamaan dengan inspeksi PSC secara reguler.

Berita Rekomendasi

Kepada para PSCO yang menjadi peserta, Capt Mugen berpesan untuk serba cepat mengadopsi semua peraturan yang diberlakukan diseluruh dunia serta segera memberikan respon terhadap ketidakpatuhan oleh kapal asing yang masuk ke Pelabuhan, maupun kapal indonesia yang akan melakukan pelayaran internasional.

“Sehingga diharapkan kapal-kapal berbendera Indonesia yang akan melakukan pelayaran internasional tidak lagi mengalami penahanan diluar negeri. Hal ini juga merupakan implementasi dari Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut Nomor SE.8 tahun 2021 dan sejalan dengan target Indonesia untuk mempertahankan kapal-kapal Indonesia tetap berada pada zona White List Tokyo MoU saat ini," tutup Capt Mugen.

Sebagai informasi, kegiatan ini turut dihadiri para pejabat struktural Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan expert from amsa, Mr. Tat Yeung and Mr. Bimo Suwarno.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas