Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lestari Moerdijat: Prinsip Inklusi dan Kesetaraan Harus Ditanamkan dalam Sistem Pendidikan Nasional

Lestari Moerdijat membuka diskusi secara daring bertema Kesetaraan dan Inklusi RUU Sisidknas yang digelar Forum Diskusi Denpasar

Editor: Content Writer
zoom-in Lestari Moerdijat: Prinsip Inklusi dan Kesetaraan Harus Ditanamkan dalam Sistem Pendidikan Nasional
Doc. MPR
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat saat memberikan Kuliah Umum dan Sosialisasi Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara di Aula Nuku, Universitas Khairun, Ternate, Maluku Utara, Rabu siang (29/6/2022). 

Tidak masuknya RUU Sisdiknas dalam Prolegnas 2023, menurut Ratih, antara lain disebabkan adanya tekanan publik yang berharap RUU tersebut lebih banyak mengakomodasi berbagai masukan masyarakat.

Diakui Ratih, banyak kritikan masyarakat terhadap RUU Sisdiknas karena antara lain RUU tersebut dianggap merendahkan martabat guru dan dosen, lebih liberal, dan mendorong pengelolaan perguruan tinggi berorientasi bisnis.

Sejumlah penilaian masyarakat itu, menurut Ratih, konsekuensi dari kurang transparan dan partisipatifnya penyusunan RUU Sisdiknas itu.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek RI, Anindito Aditono berpendapat banyak hal positif dalam RUU Sisdiknas yang tidak dikomunikasikan dengan baik ke masyarakat.

Karena sejatinya, ujar Anindito, urgensi kehadiran RUU Sisdiknas karena didorong adanya kesenjangan mutu pendidikan yang tinggi antardaerah, kualitas pendidikan rendah yang erat dengan budaya birokratis dan guru yang belum sejahtera.

Menurut Anindito, pada asesmen nasional 2021 terungkap kesenjangan antara siswa kaya dan miskin dengan pola pengajaran yang sama berjarak 2-3 tahun. Selain itu capain pendidikan terendah sekolah di Jawa itu setara dengan capaian pendidikan tertinggi sekolah di luar Jawa.

Kehadiran RUU Sisdiknas, ujar Anindito, bertujuan untuk menghilangkan kesenjangan tersebut.

Berita Rekomendasi

Upaya menghadirkan teknologi dalam pelaksanaan pendidikan, menurut Anindito, merupakan bagian dari solusi untuk menghilangkan kesenjangan yang ada.

Fakta bahwa masih ada infrastruktur yang belum merata di setiap daerah, ujar dia, harus jadi perhatian bersama untuk segera direalisasikan agar kita mampu mengatasi kesenjangan di bidang pendidikan.

Karena, jelas Anindito, dana pendidikan yang dikelola Kemendikbudristek hanya 3 persen dari 20% dana pendidikan yang dialokasikan pada APBN. Pendanaan sektor pendidikan, ujarnya, merupakan tanggung jawab bersama antar kementerian dan lembaga.

Ketua Forum Rektor Indonesia, Panut Mulyono berpendapat Indonesia merupakan negara besar dari sisi luas wilayah, keragaman biodiversitas dan jumlah penduduk.

Untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara besar yang makmur, jelas Panut, perlu sumber daya manusia yang cinta damai, menghargai perbedaan dan menguasai teknologi untuk mengolah sumber daya alam dengan bijak, lewat sistem pendidikan yang baik.

Diakui Panut, upaya mengajukan RUU Sisdiknas saat ini untuk mengharmonisasi tiga undang-undang (UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen serta UU Pendidikan Tinggi) terkait kebijakan pendidikan nasional yang dinilai tidak selaras.

Panut menilai, dalam RUU Sisdiknas yang diajukan pemerintah guru dan dosen diposisikan sebagai pendidik profesional pada Pasal 108 dan 113. Namun, ujarnya, dalam RUU tersebut belum secara eksplisit mengatur tunjangan guru dan dosen.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas