Lestari Moerdijat: Prinsip Inklusi dan Kesetaraan Harus Ditanamkan dalam Sistem Pendidikan Nasional
Lestari Moerdijat membuka diskusi secara daring bertema Kesetaraan dan Inklusi RUU Sisidknas yang digelar Forum Diskusi Denpasar
Editor: Content Writer
Menurut Panut, dalam RUU Sisdiknas bahkan mendorong pemerataan pendidikan, kesetaraan dan inklusifitas antara lain pada Pasal 5,10,47,50 dan 64.
Panut berharap, sejumlah pengaturan yang belum jelas di pasal-pasal dalam RUU Sisdiknas itu dapat diperjelas pada aturan-aturan pelaksanaannya.
Ketua Umum Asosiasi Dosen Indonesia, Mohammed Ali Berawi berpendapat inklusif dan kesetaraan bukan merupakan hal baru bagi bangsa Indonesia.
"Kalau kita berkomitmen menerapkan kesetaraan dan inklusif pada sistem pendidikan nasional, itu artinya kita mengamalkan Pancasila," ujar Ali.
Inklusif dan kesetaraan itu, tambah Ali, merupakan pengamalan dari sila Kemanusiaan yang adil dan beradab. Selain itu, jelasnya, merespon adanya perbedaan dengan inklusif dan kesetaraan merupakan implementasi dari sila Persatuan Indonesia.
Nilai-nilai inklusif dan kesetaraan, tegas Ali, penting untuk mewujudkan rasa keadilan dan persamaan hak dalam proses pendidikan di tanah air.
Sehingga Ali berpendapat nilai-nilai tersebut sangat penting untuk dimasukkan dalam tataran konsep kebijakan pendidikan yang akan dibuat.
Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia, Gufroni Sakaril berpendapat negara harus memfasilitasi para penyandang disabilitas.
Gufroni menyambut baik dibahasnya RUU Sisdiknas dengan mengedepankan nilai-nilai inklusif dan kesetaraan.
Karena, tegasnya, angka partisipasi penyandang disabilitas di bidang pendidikan sangat rendah bila dibandingkan dengan non-disabilitas.
Rendahnya partisipasi penyandang disabilitas dalam pendidikan, ujar Gufroni, berpengaruh pada kehidupan para penyandang disabilitas, karena mereka tidak mampu memenuhi kualifikasi persyaratan pendidikan saat akan memasuki dunia kerja.
"Pendidikan bagi penyandang disabilitas adalah titik balik untuk meningkatkan kualitas kehidupan," ujar Gufroni.
Direktur Eksekutif Yayasan Sukma Bangsa, Ahmad Baedhowi AR berharap frasa kesetaraan dalam RUU Sisdiknas lebih dimaknai sebagai kesetaraan atas kondisi banyak hal, bukan hanya karena disabilitas.
Jadi, jelas Baedhowi, dalam RUU tersebut pengaturannya bisa ke arah kesetaraan kondisi wilayah dan faktor lainnya yang sangat tepat untuk diterapkan di Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.