Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dorong Kemudahan Berusaha, Kemenhub Lakukan Reformasi Perizinan Tersus dan TUKS

Kemenhub melakukan reformasi perizinan Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).

Editor: Content Writer
zoom-in Dorong Kemudahan Berusaha, Kemenhub Lakukan Reformasi Perizinan Tersus dan TUKS
Istimewa
Kemenhub melakukan reformasi perizinan Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS). 

TRIBUNNEWS.COM - Meskipun telah mendapatkan peringkat terbaik pertama dalam Anugerah Layanan Investasi 2022 yang diselenggarakan oleh Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian Perhubungan terus bertransformasi melakukan perbaikan dan peningkatan layanan dalam perizinan termasuk perizinan bidang kepelabuhanan.

Salah satunya dengan melakukan reformasi perizinan Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).

Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi mengungkapkan bahwa saat ini Kementerian Perhubungan bekerjasama dengan Delloitte Indonesia melakukan serangkaian analisis dan identifikasi terhadap upaya peningkatan layanan perizinan khususnya terkait perizinan berusaha Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri.

"Berdasarkan hasil analisis dan identifikasi telah ditetapkan 3 (tiga) langkah utama peningkatan layanan perizinan berusaha Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri yaitu redesign dan reengineering sistem pelayanan online berbasis SEHATI, penetapan norma standar pedoman dan kriteria yang secara detail menjadi acuan dan pedoman dalam pemenuhan persyaratan perizinan berusaha, serta upaya pemangkasan birokrasi melalui pendelegasian kewenangan untuk percepatan proses perizinan," ujarnya.

Sebagai quick win atas upaya peningkatan layanan tersebut, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor A.189/Al.308/DJPL tentang Format Kelengkapan Persyaratan Permohonan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri Melalui Sistem Elektronik Hubla Terintegrasi (SEHATI) dan Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Persyaratan Perizinan Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri dan Pengoperasian Pemanfaatan Garis Pantai.

"Sejalan dengan penetapan Keputusan Direktur Jenderal dimaksud, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Bagian Organisasi dan Humas serta Direktorat Kepelabuhanan berkolaborasi melakukan perbaikan dan peningkatan layanan online SEHATI untuk mempermudah proses dan meminimalkan kesalahan pada saat proses perizinan berjalan," ungkap Capt. Antoni.

Adapun perbaikan dan peningkatan layanan saat ini dilakukan secara simultan dengan upaya redesign dan reengineering sistem online SEHATI yang ditargetkan akan selesai pada kuartal ketiga tahun 2023.

Berita Rekomendasi

Sistem layanan online yang baru dan pemangkasan birokrasi akan mendorong transparansi, akuntabilitas serta percepatan proses perizinan dengan memangkas setengah lebih dari waktu yang diperlukan untuk pemenuhan perizinan berusaha Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri.

Direktorat Kepelabuhanan secara simultan juga terus melakukan upaya sosialisasi dan penguatan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait untuk memastikan bahwa segala layanan yang menjadi kewenangan dapat dilaksanakan dengan cepat, transparan dan akuntabel dengan terus melakukan pendekatan kolaboratif terhadap seluruh permohonan perizinan yang masuk melalui sistem online SEHATI.

"Peningkatan Sumberdaya Manusia juga dilakukan simultan dengan pengembangan sistem melalui bentuk capacity development dengan menetapkan standar evaluasi dan penilaian yang saat ini telah ditetapkan melalui Keputusan Direktur Kepelabuhanan," tutupnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas