Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dukung Pemberian Gelar Pahlawan Nasional, Ketua MPR RI Sebut Rekam Jejaknya Begitu Besar

Ketua MPR RI Bamsoet bersama Menlu dan Menkumham mendukung pemberian gelar pahlawan nasional kepada Prof. Mochtar Kusumaatmadja.

Editor: Content Writer
zoom-in Dukung Pemberian Gelar Pahlawan Nasional, Ketua MPR RI Sebut Rekam Jejaknya Begitu Besar
ISTIMEWA
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bersama dengan Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menghadiri Seminar Nasional Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional untuk Prof. Mochtar Kusumaatmadja, di Kantor Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, Jakarta, Rabu (24/5/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golongan Karya (Golkar) dan Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum UNPAD Bambang Soesatyo, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mendukung pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Prof. Mochtar Kusumaatmadja. 

Adapun pemberian gelar ini mengingat rekam jejaknya yang begitu besar dalam memperjuangkan dan mempertahankan kedaulatan Indonesia. Baik sebagai akademisi, diplomat, negarawan, maupun sebagai pakar hukum laut internasional. 

Pria yang akrab disapa Bamsoet ini mengatakan, visi Prof. Mochtar Kusumaatmadja tentang hukum sebagai instrumen telah menjadi embrio dari jalan panjang dalam memperjuangkan konsep prinsip Negara Kepulauan (Deklarasi Djuanda) agar diterima masyarakat internasional melalui tiga kali penyelenggaraan Konferensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tanpa perlu mengangkat senjata dan konflik militer. 

“Deklarasi Djuanda sebagai wawasan nusantara telah menjadi landasan bagi penyatuan wilayah darat dan laut Indonesia sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Berkat pemikiran tersebut, luas wilayah laut teritorial Indonesia yang semula hanya 3 mil berdasarkan Ordonansi Belanda 1939, berubah menjadi 12 mil dan menjadi 1,919 juta km persegi,” ungkap Bamsoet. 

Hal itu diungkapkan Bamsoet dalam Seminar Nasional Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional untuk Prof. Mochtar Kusumaatmadja, di Kantor Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, Jakarta, Rabu (24/5/2023). 

Dukungan serupa juga diberikan oleh Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi, Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, serta Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil. 

Bahkan Bamsoet juga telah bertemu Menkopolhukam Mahfud MD sebagai Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, agar turut memberikan dukungan serupa. Dengan demikian, negara bisa segera menganugerahi gelar Pahlawan Nasional kepada Prof. Mochtar Kusumaatmadja.

Berita Rekomendasi

Turut hadir pula dalam acara Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional ke-12 yang juga merupakan putri kedua Prof. Mochtar Kusumaatmadja, Armida Alisjahbana, Rektor Universitas Padjajaran Prof. Rina Indiastuti, Menteri Luar Negeri RI ke-15 Hassan Wirajuda, serta Duta Besar RI untuk PBB periode 2004-2007 Makarim Wibisono.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, pemikiran Prof. Mochtar Kusumaatmadja terkait luas perairan Indonesia tersebut akhirnya diumumkan oleh pemerintah Indonesia kepada seluruh dunia pada 13 Desember 1957. 

Dikenal dengan Deklarasi Djuanda, tambahnya, nama itu merujuk nama perdana menteri Indonesia kala itu, yakni Djoeanda Kartawidjaja.

"Dalam Deklarasi Djuanda disebutkan bahwa segala perairan disekitar, diantara, dan yang menghubungkan pulau-pulau atau bagian pulau-pulau yang termasuk daratan Indonesia dengan tidak memandang luas dan lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Indonesia. Dengan demikian merupakan bagian daripada perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada dibawah kedaulatan mutlak Indonesia," jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum FKPPI dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, hingga saat ini UNCLOS 1982 selalu menjadi dasar hukum bagi pemerintah Indonesia, pada setiap upaya penyelesaian berbagai isu dan persoalan di bidang kelautan, serta negosiasi batas maritim dengan negara lain. Termasuk dalam menghadapi sengketa di Laut China Selatan.

Melalui konsep negara kepulauan dan wawasan nusantara tersebut, kata dia, Prof. Mochtar Kusumaatmadja tidak hanya berjasa secara politik dalam menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang terdiri dari gugusan ribuan pulau. 

Namun, juga secara ekonomi dengan mempertahankan kesatuan wilayah perairan Indonesia dengan segala keberlimpahan sumber daya yang terkandung di dalamnya. Seperti dalam sektor perikanan, hingga pertambangan dan energi. 

"Prinsip negara Kepulauan memandang bahwa wilayah lautan adalah alat pemersatu bangsa. Bukan malah sebaliknya sebagai pemisah. Inilah, yang kemudian diperjuangkan Indonesia dalam beberapa kali konvensi hukum laut internasional, dan itu adalah salah satu pencapaian sekaligus kebanggaan fundamental bangsa dan negara Indonesia," tutupnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas