Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid Kritik Pernyataan Menkominfo Soal Judi Online

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengkritik pernyataan Budi Arie, bahwa hanya Indonesia negara di ASEAN yang masih melarang judi online.

Editor: Content Writer
zoom-in Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid Kritik Pernyataan Menkominfo Soal Judi Online
dok. MPR RI
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid mengkritik pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie, bahwa hanya Indonesia negara di ASEAN yang masih melarang judi online.

Menurutnya, faktanya tidak demikian karena negara ASEAN yang mayoritas penduduknya beragama Islam selain Indonesia yaitu Malaysia dan Brunei juga melarang judi online.

Kamboja sejak 2019 juga melarang judi online, sementara Vietnam dan Thailand juga banyak memberikan sanksi hukum atas judi online. HNW justru mengingatkan agar Menkominfo fokus menjalankan tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia yang melarang judi online.

“Beberapa negara, seperti Brunei Darusalam dan Malaysia yang memiliki latar belakang penduduk yang mayoritas beragama Islam seperti Indonesia masih konsisten melarang judi online. Itu juga sudah disampaikan oleh sejumlah pengamat. Sedangkan di Vietnam, Kamboja dan Thailand, merujuk kepada berbagai sumber internet, judi online juga memberikan sangsi hukum. Bahkan, Kamboja yang awalnya membolehkan judi online, sejak 2019 secara drastis mengubah kebijakannya tersebut dan melarang judi online,” tukasnya melalui siaran pers di Jakarta, Senin (24/7).

Baca juga: Dihadiri 200 Tokoh, HNW Apresiasi Antusiasme Para Tokoh Terhadap Gelaran Sosialisasi Empat Pilar MPR

HNW mengatakan, daripada membanding-bandingkan dengan negara lain, sebaiknya Menkominfo fokus untuk menjalankan tugas yang diemban berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Seperti Pasal 27 ayat (2) Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE). Ketentuan memuat larangan bagi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Apabila larangan perjudian tersebut dilanggar, maka orang tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Selain, itu ada juga peraturan perundang-undangan lainnya yang masih berlaku, seperti UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penerbitan Perjudian yang menyatakan segala bentuk perjudian (dan tentunya termasuk online) adalah kejahatan.

Berita Rekomendasi

“Itu adalah amanat UU yang masih berlaku di Indonesia yang harusnya dilaksanakan termasuk oleh Menkominfo. Maka wajar bila sejak 2010, Kemenkominfo telah melakukan pemblokiran judi online, termasuk yang telah dilakukan oleh Menkominfo pendahulu Budi Arie, yaitu Johnny G Plate. Komitmen melaksanakan dan mentaati hukum seperti ini yang perlu diteruskan dan dilanjutkan, bukan justru membuang wacana membanding-bandingkan dengan negara lain,” tambahnya.

Bahkan, pada 2022 lalu, Kemenkominfo telah memblokir 156.975 konten perjudian online, sebelumnya pada 2021 Kemenkominfo telah memblokir 204.917 konten perjudian online.

HNW juga mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang berdaulat berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945.

“Sehingga seandainya pun ada negara di ASEAN yang membolehkan judi online atau dalam bentuk fisik maka Indonesia tidak boleh dan tidak dibenarkan secara hukum untuk ikut-ikutan, karena menurut hukum yang berlaku di Indonesia, judi termasuk judi online, merupakan pelanggaran hukum yang sah di Indonesia,” jelasnya.

Baca juga: Menkominfo: Laporan Masyarakat Soal Situs Judi Online Akan Diproses Maksimal 1x24 Jam

HNW berharap pernyataan Menkominfo Budi Arie tersebut bukan sebagai sinyal akan diizinkannya judi online di Indonesia di masa depan. Apalagi, memasuki tahun politik pada 2024, bisa jadi ada banyak pihak yang berupaya mencari dana untuk pemenangan pemilu atau pilpres dengan berbagai cara, termasuk melalui dana perjudian online yang ilegal tersebut.

“Jangan sampai Pemilu 2024 ini dikotori dengan adanya aliran dana judi online ke salah satu kandidat, atau dipakai sebagai money politik membeli suara rakyat, sehingga hasil pemilu menjadi bermasalah dari sisi hukum, tidak halal dan tidak berkah secara moral spiritual. Hal ini yang seharusnya dihindari oleh semua pihak. Oleh karena itu, Menkominfo harus mencabut pernyataan yang tidak benar serta fokus melanjutkan pelaksanaan aturan hukum dengan melanjutkan memblokir situs-situs judi online yang di tahun politik ini malah semakin menjamur dan meresahkan masyarakat,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas