Tingkatkan Pemahaman, Kemenhub Gelar Bimtek Pengawasan Pembangunan Kapal Baru
Tingkatkan pemahaman pengawasan pembangunan armada kapal baru, Dirjen Perhubungan Laut menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pengawasan Pembangunan Kapal.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Untuk tingkatkan pemahaman terhadap pelaksanaan pengawasan pembangunan armada kapal baru milik Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut, menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pengawasan Pembangunan Kapal Bangunan Baru Tahun 2023, bertempat di Hotel Melia Purosani, Yogyakarta tanggal 27 Juli 2023.
Kegiatan ini dibuka oleh Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Hendri Ginting yang diwakili Kasubdit Pengembangan Usaha Angkutan Laut, Raden Yogie Nugraha, dengan diikuti 100 orang peserta yang berasal dari para Pejabat Kementerian Perhubungan, UPT Ditjen Hubla dan Pemangku kepentingan terkait baik secara langsung maupun daring.
Dalam sambutannya, Raden Yogie mengatakan bahwa tujuan utama dilaksanakan Bimtek ini adalah untuk meningkatkan pemahaman pengawasan pembangunan kapal baru milik Direktorat Jenderal Perhubungan Laut meliputi pemahaman terkait Tata cara Pemeriksaan, Penilikan, Pengujian dan Sertifikasi Terhadap Rancang Bangun, Pengukuran, Konstruksi dan Stabilitas Kapal Pada Kapal Bangunan Baru sesuai dengan prosedur pengawasan marine inspector, Tata cara pengawasan pembangunan kapal baru sesuai dengan prosedur pengawasan Biro Klasifikasi Indonesia dalam aspek konstruksi dan permesinan serta Tata cara pengawasan Pelaksanaan Pengawasan Pembangunan Kapal Bangunan Baru merujuk kepada Bill of Quantity, Spek Teknis dan Peraturan Kapal Bangunan Baru.
Baca juga: Kemenhub Lakukan Uji Coba Sistem Integrasi LRT Jabodebek Sebelum Beroperasi Untuk Umum
Menurutnya Kapal Bangunan Baru merupakan kapal yang masih dalam perancangan, kapal yang sedang dalam pembangunan di galangan, atau kapal yang telah selesai dibangun dan belum beroperasi.
Perancangan kapal dilaksanakan melalui tahapan analisa rancang bangun, penelitian, perhitungan, pengujian rancang bangun dan pembuatan gambar rancang bangun dengan menggunakan teori, metode, literatur desain, dan engineering baik dalam maupun luar negeri yang sesuai dengan rancang bangun perkapalan dan perkembangan teknologi yang dilakukan oleh pemilik kapal, galangan kapal maupun konsultan perencana.
“Selama proses pembangunan kapal harus dilakukan pengawasan yang dilaksanakan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal pada aspek statutoria dan Surveyor Badan Klasifikasi yang diakui dalam aspek kekuatan struktur, konstruksi, permesinan dan kelistrikan,” tegas Raden Yogie.
Baca juga: Raih Apresiasi dan Rekor MURI, Kemenhub Berhasil Melantik 3.056 Perwira Transportasi Laut
Lebih lanjut Yogie mengatakan klasifikasi kapal tersebut merupakan kewajiban para pemilik kapal berbendera Indonesia sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan yang menyatakan bahwa kapal - kapal yang wajib klas adalah kapall dengan ketentuan Panjang >= 20 m dan atau Tonase >= 100 GT dan atau Mesin Penggerak >= 250 PK.
“Adapun lingkup klasifikasi kapal ini meliputi: lambung kapal, instalasi mesin, instalasi listrik, perlengkapan jangkar, instalasi pendingin yang terpasang permanen dan merupakan bagian dari kapal, semua perlengkapan dan permesinan yang dipakai dalam operasi kapal serta sistem konstruksi dan perlengkapan yang menentukan tipe kapal,” kata Yogie.
Yogie juga mengatakan sebelum kapal dapat teregister di BKI, maka kapal tersebut harus memenuhi persyaratan dan peraturan teknik BKI. Pemenuhan tersebut melalui proses persetujuan gambar teknik yang selanjutnya dilakukan survey di lapangan.
Baca juga: Bentuk Apresiasi, Kemenhub Gelar Pembaretan Soleman dan Buyung Jadi Warga Kehormatan KPLP
“Untuk kapal yang dibangun sesuai dengan persyaratan peraturan klasifikasi akan ditetapkan notasi klas kapal tersebut pada saat selesainya pemeriksaan secara keseluruhan melalui survey klasifikasi dengan hasil yang memuaskan,” ujar Yogie.
Lebih jauh Yogie mengatakan bahwa angkutan laut menjadi peluang sebagai moda transportasi yang cukup vital bagi kegiatan perekonomian di Indonesia yang berperan dalam distribusi angkutan logistik untuk menunjang kegiatan-kegiatan ekonomi seperti Industri pertambangan, industri pengelolaan maupun kegiatan ekonomi lainnya.
“Konektivitas transportasi laut antar pulau di Indonesia dengan angkutan laut saat ini belum dapat menjangkau seluruh daerah sehingga pergerakan orang dan pengangkutan barang di beberapa wilayah yang berdampak pada percepatan-pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah masih terbatas dan belum merata," kata Yogie.
Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Pengembangan Usaha Angkutan Laut , yang diwakili Ninoy Octavianes dalam laporannya mengatakan bahwa Bimbingan Teknis ini dimaksudkan untuk menyamakan pemahaman serta meningkatkan sinergi dalam hal pemeriksaan, penilikan, pengujian dan sertifikasi terhadap rancang bangun, pengukuran, konstruksi dan stabilitas kapal pada kapal bangunan baru sesuai dengan prosedur pengawasan Marine Inspector.
Baca juga: BPSDM Kemenhub Lantik 3.056 Perwira Transportasi Laut
“Selain itu, Bimtek ini juga bertujuan agar para peserta dapat memahami dan melaksanakan pengawasan pembangunan armada kapal milik Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pada umumnya khususnya Direktorat Lalu Lintas Dan Angkutan Laut” ujar Ninoy.
Sebagai informasi, Bimbingan Teknis Pengawasan Pembangunan Kapal Bangunan Baru Tahun 2023 dilaksanakan selama tiga hari mulai tanggal 26-28 Juli 2023 bertempat di Hotel Melia Purosani Yogyakarta. Peserta Bimtek kali ini akan mendapat pembekalan dari para Narasumber yang berasal dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, PT. Biro Klasifikasi Indonesia (PT. BKI) dan Akademisi.
Adapun materi pembekalan yang diberikan antara lain Prosedur dan Tata Cara Pemeriksaan, Penilikan, Pengujian dan Sertifikasi Terhadap Rancang Bangun, Pengukuran, Konstruksi dan Stabilitas Kapal Pada Kapal Bangunan Baru, Prosedur dan Tata Cara Pelaksanaan Survey pada Kapal Bangunan Baru pada Aspek Konstruksi dan Permesinan.
Serta Prosedur dan Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan Pembangunan Kapal Bangunan Baru merujuk kepada Bill of Quantity, Spek Teknis dan Peraturan Kapal Bangunan Baru. (*)