Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masinton Pasaribu: MKD DPR Tidak Miliki Kewenangan Periksa Pimpinan MPR

Masinton Pasaribu menegaskan seharusnya MKD DPR tidak bersikap reaktif memanggil, meminta klarifikasi ataupun memeriksa Ketua MPR RI

Editor: Content Writer
zoom-in Masinton Pasaribu: MKD DPR Tidak Miliki Kewenangan Periksa Pimpinan MPR
Istimewa
Anggota Komisi XI dan mantan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi XI dan mantan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menegaskan seharusnya Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR tidak bersikap reaktif memanggil, meminta klarifikasi ataupun memeriksa Ketua MPR RI Bambang Soesatyo terkait pernyataannya tentang kesepakatan partai-partai politik mengenai amandemen UUD 1945.

"Karena merupakan tugas dan kewenangan Ketua dan pimpinan MPR sebagai juru bicara lembaga MPR memberikan perspektif kebangsaan dan kenegaraan kepada publik. Termasuk perspektif tentang amandemen UUD. Sepanjang tidak menyalahi prinsip dasar dan haluan bernegara, misanya merubah Pancasila," tandas Masinton Pasaribu di Jakarta, Kamis (20/6/24).

Baca juga: Ketua MPR RI Bamsoet: Kalau Undangan MKD Tidak Mendadak, Saya Pasti Hadir

Masinton menuturkan karena lembaga MPR RI terdiri dari unsur anggota DPR RI dan anggota DPD RI, maka MKD DPR tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa pimpinan maupun anggota MPR RI dalam melaksanakan tugas dan fungsinya mewakili lembaga MPR RI. Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) bahwa pasal 81 kewenangan MKD dibatasi hanya menyangkut kewajiban pelaksanaan tugas sebagai anggota DPR.

"Akan berbahaya bagi masa depan demokrasi kita jika sikap dan pernyataan pimpinan dan anggota MPR RI menyangkut perspektif ketatanegaraan dipermasalahkan. Ini akan mengarah kepada pemberangusan demokrasi yang justru disayangkan datang dari dalam institusi demokrasi seperti DPR RI melalui alat kelengkapan DPR yang bernama MKD," imbuh Masinton. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas