Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Upaya Kementerian Kelautan dan Perikanan Genjot Persentase Kepemilikan Serifikasi CBIB di Jatim

Lewat gerai perizinan yang dihadirkan, KKP berinisiatif melayani pengurusan sertifikasi CBIB untuk pelaku usaha yang mungkin saja mengalami kendala

Editor: Content Writer
zoom-in Upaya Kementerian Kelautan dan Perikanan Genjot Persentase Kepemilikan Serifikasi CBIB di Jatim
Istimewa
Upaya Kementerian Kelautan dan Perikanan Genjot Persentase Kepemilikan Serifikasi CBIB di Jatim 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kini tengah berupaya menggenjot persentase kepemilikan sertifikasi Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) di Jawa Timur. Hal tersebut diwujudkan KKP lewat agenda Asian Pasific Aquaculture (APA) di Surabaya, beberapa waktu lalu.

Lewat gerai perizinan yang dihadirkan, KKP berinisiatif melayani pengurusan sertifikasi CBIB untuk para pelaku usaha yang mungkin saja mengalami kendala.

“KKP inisiatif menggelar gerai perizinan berusaha untuk membantu pelaku usaha yang mungkin saja selama ini mengalami kendala," ungkap Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya KKP, Tb Haeru Rahayu dalam siaran resmi KKP di Jakarta.

Tebe menerangkan, sertifikasi CBIB harus dimiliki pelaku budidaya perikanan sebagai bukti bahwa kegiatan yang dilakukan aman bagi lingkungan. Selain itu, sertifikasi menjamin mutu komoditas yang dihasilkan sebab kegiatan budidaya didukung oleh sanitasi, benih, pakan, hingga obat ikan berkualitas baik.

"Melalui aksi jemput bola ini, kami juga mendorong tingginya investasi, menggairahkan ekonomi, meningkatkan pendapatan negara, serta meminimalisasi ruang gerak perantara atau calo pengurusan perizinan,” pungkas Tebe.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur, Muhammad Isa Anshori menyampaikan bahwa Gerai Perizinan Berusaha yang diselenggarakan oleh KKP membantu para petambak di Provinsi Jawa Timur.

Baca juga: KKP Mulai Jalankan Hilirisasi di Lokasi Penangkapan Ikan Terukur Maluku

“Layanan ini membuat pembudidaya menjadi clear and clear dalam mengurus sertifikasi CBIB,” jelas Isa.

Berita Rekomendasi

Isa pun berharap Gerai Perizinan Berusaha juga digelar di kabupaten sentra-sentra budidaya perikanan di Jawa Timur, sehingga lebih banyak mengakomodir pembudidaya.

“Di sini, pembudidaya langsung dibimbing dalam mengurus perizinannya. Jika kegiatan ini dilakukan secara optimal dan tepat sasaran nantinya akan memberikan banyak manfaat khususnya bagi para pembudidaya dan stakeholder terkait mengingat saat ini informasi tentang perizinan berusaha sangat dinamis,” papar Isa.

Perwakilan pelaku usaha tambak dari CV Vanna Marine Farm Surabaya yang berlokasi di Lamongan, Gusno mengapresiasi langkah KKP melakukan jemput bola dengan menggelar Gerai Perizinan Berusaha pada saat APA 2024. Gerai perizinan dinilainya sangat membantu dalam mengurus sertifikasi CBIB.

“Melalui Gerai perizinan tersebut, kami menjadi paham dan clear dalam mengurus perizinan, yang saat ini informasi tersebut tidak kami dapatkan,” tegas Gusno.

Baca juga: KKP: Indonesia Produksi 1,49 Juta Ton Ikan Tuna Per Tahun

Helmi dari pelaku usaha tambak, PT Anugerah Tanjung Gumukmas, Jember juga mengatakan pelayanan pada gerai perizinan yang dilakukan oleh tim KKP sangat informatif dalam menjelaskan terkait kelengkapan dokumen yang harus dipersiapkan, hingga tahapan dan update proses perizinan yang saat ini sedang dilakukan.

Sebagai informasi, Gerai Perizinan Berusaha yang dihadirkan KKP pada acara APA 2024 memberikan layanan untuk sembilan kategori.

Meliputi Sertifikasi CBIB, layanan konsultasi Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), pelayanan kegiatan pemanfaatan Air Laut Selain Energi (ALSE), Perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Darat dari Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui BKPM yang diwakili oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur, Pembuatan Sertifikat laik operasi (SLO) oleh Direktorat Teknik dan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh Kementerian PUPR dan Pengurusan Surat Izin Penggunaan Air Tanah (SIPA) oleh Badan Geologi Kementerian ESDM.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas