Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat Sebut Aturan yang Belum Jelas Kerap Halangi PRT Dapat Bansos

Hadiri Bedah RUU PPRT, Lestari Moerdijat menyebutkan bahwa dari aturan yang ada terlihat belum jelas dan kerap halangi PRT untuk mendapat bansos.

Editor: Content Writer
zoom-in Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat Sebut Aturan yang Belum Jelas Kerap Halangi PRT Dapat Bansos
Istimewa
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan, sejumlah aturan dan data yang tidak valid menyebabkan bantuan sosial (bansos) yang merupakan salah satu mekanisme pengentasan kemiskinan tidak menyentuh pekerja rumah tangga (PRT). 

"Pekerja rumah tangga termasuk dalam kategori pekerja tanpa kontrak kerja dengan lingkup dan waktu kerja yang tidak menentu seringkali dinilai tidak layak menerima bansos sebagai pekerja," ungkap Lestari Moerdijat dalam sambutan tertulisnya. 

Hal itu disampaikan Lestari Moerdijat pada diskusi daring bertema Bedah RUU PPRT: Mengatasi Ketidakadilan Akses PRT Terhadap Bansos yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (4/9/2024). 

Diskusi yang dimoderatori Anggiasari Puji Aryatie (Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI) itu menghadirkan Sri Wulan, S.E., M.M. (Anggota Komisi VIII DPR RI), Dra. Mira Riyati Kurniasih,M.Si (Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial, Kementerian Sosial RI), Dr. Adyawarman (Asisten Deputi Penanggulangan Kemiskinan, Sekretariat Wakil Presiden RI), dan Yuni Sri Rahayu (Serikat Pekerja Rumah Tangga, Sapulidi) sebagai narasumber. 

Selain itu turut hadir pula Mike Verawati (Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia) sebagai penanggap. 

Menurut Lestari, PRT adalah kelompok masyarakat yang kerap terabaikan haknya sebagai penerima bansos, karena terhalang sejumlah peraturan yang ada. 

Mengutip laporan dari JALA PRT, Rerie sapaan akrab Lestari berpendapat, hal itu terjadi karena ketiadaan pengakuan kepada individu sebagai pekerja di rumah tangga berupa regulasi atau dari pemberi kerja. 

Berita Rekomendasi

Pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tambah Rerie, PRT tidak diakui sebagai pekerja secara formal. 

Akibatnya, perempuan yang juga legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu menjelaskan, para PRT kesulitan mengakses berbagai bantuan atau jaminan sosial.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu sangat berharap pengakuan PRT sebagai pekerja formal dapat diwujudkan dengan segera dituntaskannya pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang. 

Anggota Komisi VIII DPR RI, Sri Wulan berpendapat PRT kerap masuk dalam kelompok rentan yang sangat mudah terdampak bila terjadi gejolak perekonomian. 

Hal itu diperparah, tambah Sri Wulan, dengan seringnya PRT mendapatkan upah yang tidak layak dan waktu bekerja yang tidak terbatas. 

Baca juga: Waka MPR RI Lestari Moerdijat: Destinasi Wisata yang Menarik, Butuh SDM Tersertifikasi

Sri Wulan berpendapat sejumlah faktor  menyebabkan PRT tidak mendapat bansos antara lain karena adanya hambatan birokrasi dan administrasi, kurangnya informasi, serta adanya diskriminasi terhadap profesi PRT. 

Menurut dia, upaya meningkatkan sosialisasi terkait hak dan kewajiban para PRT harus dilakukan sejak tingkat RT di setiap daerah. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas