Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat Sebut Aturan yang Belum Jelas Kerap Halangi PRT Dapat Bansos
Hadiri Bedah RUU PPRT, Lestari Moerdijat menyebutkan bahwa dari aturan yang ada terlihat belum jelas dan kerap halangi PRT untuk mendapat bansos.
Editor: Content Writer
Aktivis Serikat Pekerja Rumah Tangga Sapulidi, Yuni Sri Rahayu menceritakan pengalamannya. Pada masa pandemi di Jakarta saja, jelas Sri, PRT kesulitan mengakses bansos.
Hal itu, tambah Sri, karena kurang akomodatifnya birokrasi di pemerintah daerah. Menurut dia, akses untuk PRT terhadap bansos seharusnya sangat terbuka. Kenyataannya, warga kebanyakan pun yang seharusnya dapat bansos malah tidak dapat.
Diketahui, yang sudah tercatat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) saja, jelas Sri, bisa diputus penyaluran bansosnya.
Sri menilai data penerima bansos saat ini tidak valid. Dia mengusulkan agar saat pendataan penerima bansos, pemda didampingi oleh pihak Kemensos.
Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Mike Verawati berpendapat, bantuan sosial yang diberikan pemerintah cukup beragam, tetapi terserak dan tidak terintegrasi sehingga kerap tidak tepat sasaran.
Sulitnya PRT mengakses bansos, ungkap Mike, karena mereka kebanyakan datang dari berbagai daerah, sehingga pemerintah daerah tempat PRT bekerja kerap terkendala dalam mendata.
Apalagi, ujar Mike, PRT atau pemberi kerja tidak lapor sehingga pemerintah daerah sulit mendapat data yang akurat terkait penerima bantuan sosial di wilayahnya.
Mike sangat berharap peran aktif pemberi kerja dalam memberikan informasi yang akurat kepada RT atau RW setempat bila mempekerjakan PRT, sebagai bagian upaya mempermudah akses penyaluran bansos bagi PRT yang bekerja di rumahnya.
Selain itu, tegas Mike, negara juga harus hadir dalam upaya memberikan perlindungan yang menyeluruh bagi setiap warganya, termasuk para PRT.
Baca juga: Lestari Moerdijat: Pemahaman Terhadap Budaya Dorong Anak Bangsa untuk Mampu Melahirkan Gagasan