Perkuat Transparansi dan Optimalisasi Aset Negara, Kemenkeu Lakukan Revaluasi Barang Milik Negara
Kemenkeu melakukan revaluasi Barang Milik Negara (BMN) untuk mengoptimalisasi tata kelola dan memperkuat transparansi aset negara.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Berapa nilai aset tetap Indonesia? Ini menjadi sebuah pertanyaan sederhana yang sulit dijawab pada 10 tahun yang lalu. Namun, berbeda dengan saat ini, karena bisa dengan penuh percaya diri menyatakan nilai aset tetap pemerintah pusat sebesar Rp7,272 triliun. Hal ini merupakan buah dari proses revaluasi sebagai bagian dari reformasi pengelolaan BMN di Indonesia.
Untuk diketahui, Revaluasi Barang Milik Negara (BMN) merupakan salah satu langkah strategis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memperbaiki tata kelola aset negara. Dalam konteks pengelolaan keuangan dan kekayaan negara, revaluasi bukan sekadar pembaruan data aset, tetapi juga langkah krusial yang berdampak langsung pada efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan BMN.
Melalui penilaian ulang ini, Kemenkeu bisa lebih memahami potensi kekayaan negara dan menggunakan aset-aset tersebut secara lebih produktif.
Tak dipungkiri, BMN yang ada sejak beberapa tahun lalu, kini telah mengalami perubahan nilai yang signifikan, terutama BMN yang berkaitan dengan tanah, bangunan, dan infrastruktur.
Nilai yang awalnya tercatat di pembukuan seringkali jauh tertinggal dari harga pasar terkini karena nilai aset itu sudah tidak lagi mencerminkan kenyataan. Misalnya, tanah yang dulunya dibeli dengan harga rendah di daerah pinggiran kota kini mungkin telah melonjak nilainya seiring dengan perkembangan ekonomi dan urbanisasi.
Tanpa revaluasi, data yang dimiliki pemerintah menjadi tidak akurat dan pada akhirnya dapat memengaruhi kebijakan pengelolaan aset, perencanaan anggaran, dan optimalisasi pemanfaatan BMN.
Tujuan utama dari revaluasi BMN adalah untuk memperbarui nilai aset negara agar sesuai dengan kondisi pasar terkini. Ini memberikan pemerintah data yang lebih akurat tentang kekayaan yang dimiliki negara.
Baca juga: Kemenkeu Mengajar di SDN 04 Kebon Jeruk, Tanamkan Literasi Keuangan Sejak Dini
Selain itu, revaluasi juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara, sehingga nilai sebenarnya dapat tercermin dalam laporan keuangan pemerintah.
Pelaksanaan revaluasi BMN ini didasari oleh amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Untuk melaksanakannya, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah.
Untuk melaksanakan Perpres tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.06/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara.
Revaluasi ini juga membantu pemerintah dalam perencanaan pengelolaan aset yang lebih strategis. Dengan mengetahui nilai pasar terkini, pemerintah bisa membuat keputusan yang lebih baik mengenai aset yang harus dipertahankan, dimanfaatkan secara lebih produktif, atau bahkan dihapuskan bila tidak lagi relevan.
Tahapan proses revaluasi BMN
Proses revaluasi BMN berlangsung melalui tahapan yang terstruktur. Pertama, dilakukan inventarisasi aset oleh setiap kementerian atau lembaga yang mengelola (pengguna) BMN. Aset yang akan direvaluasi diidentifikasi, mulai dari tanah, gedung dan bangunan, jalan, irigasi, serta jaringan (berupa jalan, jembatan, dan bangunan air). Setiap aset didata dan diklasifikasikan untuk memastikan tidak ada yang terlewat.
Selanjutnya, proses penilaian dilakukan oleh penilai pemerintah. Penilaian dilakukan dengan metode yang sesuai dengan karakteristik aset dan memenuhi standar penilaian dan standar akuntansi terkait penilaian kembali.