Pimpinan MPR RI Apresiasi Langkah Kejagung Menangkap Hakim Ronald Tannur: Memenuhi Rasa Keadilan
Eddy Soeparno mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Pimpinan MPR RI Eddy Soeparno mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberi vonis bebas ke Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan kekasihnya Dini Sera. Penangkapan terkait dugaan suap.
“Saya mengapresiasi langkah tepat yang dilakukan oleh Kejagung dengan menangkap pengacara dan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur karena dugaan suap," kata Eddy, Kamis (24/10/2024).
Eddy menyampaikan, sejak awal dia melihat keganjilan dari vonis bebas yang diberikan kepada Ronald Tannur padahal jelas terlihat rekaman bukti audio visual penganiayaan terhadap Dini.
“Bahkan saat itu bukti audio visual penganiayaan terhadap Dini viral di masyarakat. Jadi, suatu langkah tepat telah dilakukan Kejagung karena menangkap oknum-oknum yang diduga terlibat dalam upaya pembebasan pelaku,” jelas Eddy.
Baca juga: Respons Pidato Prabowo, Pimpinan MPR RI: Bentuk Dukungan Penuh untuk Pengembangan Energi Terbarukan
Wakil Ketua Umum PAN ini juga mengimbau para oknum hakim dan pengacara Ronald Tannur yang sudah ditetapkan sebagai tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal.
“Saya yakin Kejagung akan melaksanakan tugasnya dengan baik dan harapannya para oknum hakim dan siapa saja yang terlibat bisa diadili seadil-adilnya untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat," paparnya.
“Saya juga sangat yakin hukum di Negara kita bisa memberikan keadilan pada korban dan keluarganya,” tutup Anggota DPR RI Dapil Kota Bogor dan Cianjur ini.
Sebelumnya diketahui, tiga hakim PN Surabaya yang diduga menerima suap terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan, yaitu Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Sementara satu pengacara yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Lisa Rachmat (LR).