Ini Jenis dan Besaran Sanksi Jika Langgar Protokol Kesehatan di DKI
Satpol PP Provinsi DKI Jakarta menetapkan sejumlah sanksi, dari sanksi yang sifatnya dilakukan oleh perorangan hingga skala perusahaan
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah memberikan edukasi dan imbauan pentingnya protokol kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta melakukan penegakan disiplin kepada masyarakat yang masih kedapatan melanggar aturan yang ada.
Padahal, protokol kesehatan sejatinya diterapkan semaksimal mungkin untuk melindungi diri sendiri dan orang lain dari penularan COVID-19.
Satpol PP Provinsi DKI Jakarta menetapkan sejumlah sanksi, dari sanksi yang sifatnya dilakukan oleh perorangan hingga skala perusahaan.
Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin, mengatakan bahwa bentuk sanksi yang diberikan kepada warga yang melanggar protokol kesehatan terdiri dari sanksi sosial dan sanksi administratif.
“Penerapan sanksi tersebut berbeda-beda untuk setiap jenis pelanggaran.
Sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker yakni kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 menit, atau dapat memilih membayarkan denda administratif sebesar Rp 250.000,” jelasnya, pada Kamis, (29/10/2020).
Apabila kedapatan mengulangi pelanggaran, lanjut Arifin, maka dikenakan sanksi progresif atau sanksi berlaku kelipatan yakni untuk pelanggaran berulang sebanyak 1 kali, dikenakan kerja sosial selama 120 menit atau denda administratif sebesar Rp 500.000.
Lalu, untuk pelanggaran berulang 2 kali, dikenakan kerja sosial selama 180 menit atau denda administratif sebesar Rp750.000
"Dan pelanggaran berulang 3 kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial selama 240 menit atau denda administratif sebesar Rp 1.000.000," terangnya.
Bagi rumah makan, warung makan, restoran, kafe, bila kedapatan melanggar, maka langsung ditutup oleh petugas Satpol PP, dengan maksimal waktu tunggu petugas selama 2 jam setelah ditemukan pelanggaran. Sanksi administratif berupa penutupan sementara paling lama 1 x 24 jam.
Pelanggaran yang berulang juga dikenakan denda administratif progresif dengan nilai Rp 50 juta sampai dengan maksimal Rp 150 juta.
"Selain itu, adapula sanksi rekomendasi pencabutan izin operasional tempat usaha apabila terjadi keterlambatan atau tidak bayar denda administratif," ungkapnya.
Bagi kantor, tempat kerja, dan industri, sanksi administratif yang diberikan berupa penutupan sementara paling lama 3 x 24 jam.
Pengulangan pelanggaran akan dikenakan sanksi denda administratif progresif dengan nilai Rp 50 juta sampai dengan maksimal Rp 150 juta.