Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fasilitas Kian Memadai, DKI Dorong Sepeda Jadi Alat Transportasi Perkotaan

Olahraga merupakan aktivitas yang disarankan selama pandemi COVID-19.  Bersepeda, salah satunya.

Editor: Content Writer
zoom-in Fasilitas Kian Memadai, DKI Dorong Sepeda Jadi Alat Transportasi Perkotaan
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Ilustrasi pesepeda. 

TRIBUNNEWS.COM -  Olahraga merupakan aktivitas yang disarankan selama pandemi COVID-19.  Bersepeda, salah satunya.

Namun, kegiatan bersepeda di ibu Kota kini bukan sekadar untuk berolahraga, melainkan juga digunakan sebagai alat transportasi. Tren bersepeda ini didukung dengan fasilitas pesepeda yang kian hari kian memadai.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan, Pemprov DKI Jakarta memang tengah mendorong penggunaan sepeda sebagai alat transportasi perkotaan dan memasukkannya ke dalam prioritas pengguna jalan.

“Dalam hal transportasi, kami menerapkan kebijakan prioritas pengguna jalan. Pertama, untuk pejalan kaki. Kedua, kendaraan non-emisi (sepeda dan kendaraan listrik). Ketiga, transportasi umum (bus). Keempat, kendaraan pribadi (mobil dan motor). Untuk sepeda, kami juga telah menyediakan jalur permanen,” terangnya, pada Jumat, (6/11/2020).

Lebih lanjut, Syafrin menyebut, jajarannya juga telah menyiapkan kawasan khusus pesepeda untuk memfasilitasi aktivitas warga yang ingin bersepeda di akhir pekan guna meningkatkan imun tubuh di masa pandemi. Selain itu, sebagai langkah mendistribusikan konsentrasi masyarakat, khususnya pengguna sepeda, agar tidak hanya memadati Jalan Sudirman – Thamrin, Jakarta Pusat.  

Kawasan khusus pesepeda sejatinya sudah dimulai sejak 28 Juni 2020 di 32 lokasi. Namun, berdasarkan hasil evaluasi, hanya 10 lokasi yang kini diaktifkan, yaitu:

1. Jakarta Pusat: Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Benyamin Sueb;

BERITA TERKAIT

2. Jakarta Barat: Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk;

3. Jakarta Utara: Jalan Danau Sunter Selatan, Jalan Benyamin Sueb;

4. Jakarta Timur: Jalan Raya Raden Intan, Jalan KBT Sisi Utara;

5. Jakarta Selatan: Jalan Layang Non Tol Antasari.

“Kami mengerahkan para petugas untuk menjaga kawasan khusus pesepeda dan mencegah masyarakat bergerombol. Hal ini sebagai upaya mengingatkan dan mencegah terjadinya penularan COVID-19,” ujarnya.

Selain itu, para pemilik kantor dan mal di Jakarta kini wajib menyediakan parkir khusus sepeda. Ini diatur dalam Pergub Tahun 2020. "Pada pasal 10 ayat (4) berbunyi penyediaan ruang parkir khusus sepeda di perkantoran dan pusat perbelanjaan ditetapkan sebesar 10% dari kapasitas parkir," imbuhnya.

Syafrin menjelaskan, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta bersama dengan Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta, PT Kereta Api Indonesia, dan para operator bike sharing mewujudkan parkir sepeda dan penyediaan bike sharing di titik-titik potensial, seperti trotoar pusat-pusat kegiatan, stasiun commuter line (KRL), dan halte Bus Transjakarta. Ia menyebut, telah dilakukan pula pelaksanaan uji coba bike sharing di koridor Thamrin-Sudirman, dengan rincian sebanyak 69 titik lokasi parkir sepeda dan 615 sepeda.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas