Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaga Ketahanan Pangan Warga Ibu Kota, Pemprov DKI Jalankan Program Strategis Lewat Dinas KPKP

Pelaksanaan program strategis ini berkaitan dengan tiga hal, yaitu pangan, urusan pertanian, dan urusan kelautan-perikanan.

Editor: Content Writer
zoom-in Jaga Ketahanan Pangan Warga Ibu Kota, Pemprov DKI Jalankan Program Strategis Lewat Dinas KPKP
Dok. Pemprov DKI Jakarta
Untuk pengawasan keamanan pangan, Pemprov DKI melakukan tahapan pengawasan keamanan pangan sebelum diedarkan (pre-market) dan pengawasan keamanan pangan di peredaran (post-market). 

Terakhir, sebagai pengendalian inflasi di Provinsi DKI Jakarta, ada pula pendistribusian bahan pangan berupa beras 5 kg (kualitas premium) seharga Rp30.000, telur ayam setara 1 kg seharga Rp10.000, daging ayam beku 1 kg seharga Rp8.000, daging sapi beku 1 kg seharga Rp35.000, ikan kembung 1 kg seharga Rp13.000, dan susu UHT (1 dus isi 24 kotak @200 ml) seharga Rp13.000.

Untuk menjaga agar program ini tepat sasaran, ada beberapa kriteria masyarakat yang berhak mendapatkan akses program Pangan Bersubsidi ini.

Kriteria itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 80/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Pergub Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Pangan dengan Harga Murah Bagi Masyarakat Tertentu.

Berikut kriteria masyarakat yang berhak mendapatkan program Pangan Bersubsidi:

1. Penerima KJP Plus; 

2. Bekerja Penyedia Jasa Lainnya Perorangan yang memperoleh penghasilan paling besar senilai dengan 1,1 (satu koma satu) kali UMP; 

3. Penghuni yang tinggal di rumah susun yang dikelola oleh Pemerintah Daerah; 

Berita Rekomendasi

4. Penyandang Disabilitas yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya; 

5. Masyarakat Lansia tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya; 

6. Pekerja/Buruh yang memiliki kartu tanda penduduk Daerah dengan besaran gaji paling besar senilai dengan 1,1 (satu koma satu) kali UMP dan tidak dibatasi oleh masa kerja; 

7. Kader pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya; dan 

8. Guru Non PNS dan Tenaga Kependidikan Non PNS yang memperoleh penghasilan paling besar senilai dengan 1,1 (satu koma satu) kali UMP.


Manfaat berbagai program ketahanan pangan ini pun diakui oleh masyarakat, seperti yang diungkapkan Joko Supriyanto, penghuni Rusun Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Ia pun berharap program pangan bersubsidi yang diinisiasi Gubernur Anies Baswedan bakal terus berlanjut meski tampuk kepemimpinan Pemprov DKI akan segera berganti Oktober mendatang.

"Program pangan bersubsidi itu membantu banget sih. Harapannya walau pak Anies lengser, programnya tetap jalan. Beli bahan kebutuhan pokok murah banget, apalagi berasnya juga premium, enak dimakan," ucapnya. (*)

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas