Lagi, DPRD DKI Jakarta Ingatkan Optimalisasi Pungutan Pajak Secara Daring
Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta kembali mengingatkan Bapenda DKI Jakarta untuk mengoptimalkan pemungutan retribusi daerah melalui online sistem di
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta kembali mengingatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta untuk mengoptimalkan pemungutan retribusi daerah melalui online sistem di tahun 2024 mendatang.
Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Habib Muhammad bin Salim Alatas mengatakan, dengan penerapan pungutan pajak secara daring dapat meminalisir kebocoran penerimaan pajak, menjunjung tinggi asas transparansi dan akuntabilitas administrasi.
"Saya minta semua yang berbau retribusi termasuk pendapatan pajak hiburan, pajak restoran, parkiran saya minta semua di online-kan agar terpantau secara realtime," ujarnya di Grand Cempaka, Puncak, Bogor, Kamis (12/10).
Di tempat yang sama, Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Elvariansa mengatakan, pihaknya sudah memiliki aplikasi berbasis online dengan nama e-Ret, namun karena dinilai belum optimal, pada Agustus 2023 lalu telah diperbaharui menjadi Retribusi Online Sistem (ROS).
Baca juga: DPRD Dorong Percepatan Normalisasi Ciliwung untuk Upaya Penanggulangan Banjir Jakarta
Ia menjelaskan, target utama dari perubahan sistem monitoring pungutan retribusi secara online itu untuk memudahkan pemantauan piutang yang selama ini tidak dipungut karena kebijakan relaksasi Pandemi Covid-19.
"Kita bicara percepatan monitoring penerimaan retribusi, karena dalam ROS terbaru itu ada menu untuk pemantauan piutang. Misalnya Rumah Susun yang tidak bayar karena kebijakan saat Covid-19, yang dulunya free selama dua tahun, sekarang ekonomi semakin stabil, mereka harusnya sudah bayar retribusi Rusun misalnya. Lalu lokasi Binaan (Lokbin) dan Lokasi Sementara (Loksem) UMKM juga nanti mereka bisa bayar lewat aplikasi ini," terangnya.
Di tahun sebelumnya, Komisi C DPRD DKI Jakarta telah menyetujui usulan pengadaan infrastruktur penunjang sistem aplikasi layanan pajak daerah Rp157 miliar. Anggaran itu disetujui dengan komitmen peningkatan kualitas layanan bagi masyarakat atau wajib pajak berbasis online.
Ketika itu, Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta Yusuf berharap, infrastruktur pembayaran pajak secara online dapat menekan angka kebocoran, sehingga mampu menggenjot optimalisasi pendapatan daerah. (*)
Baca juga: Trotoar Rusak karena Jaringan Utilitas, DPRD Dorong Perhatian Serius Pemprov DKI