Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pungutan Retribusi Turis Asing di Bali Diprediksi Mencapai Rp 1 Triliun

Pengenaan retribusi kepada turis asing yang berlibur di Bali diperkirakan akan bisa mengumpulkan dana hingga Rp 1 triliun.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pungutan Retribusi Turis Asing di Bali Diprediksi Mencapai Rp 1 Triliun
TRIBUN/RIZAL FANANY
Sejumlah wisatawan mancanegara mengikuti lomba tujuh belasan di Hotel Grand Istana Rama kuta, Badung. Sabtu (15/8/2015). TRIBUN BALI/RIZAL FANANY 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengenaan retribusi kepada turis asing yang berlibur di Bali sebesar Rp 150 ribu per wisatawan diperkirakan akan bisa mengumpulkan dana hingga Rp 1 triliun.

Pungutan restribusi sebesar 10 dolar AS ini berlaku untuk semua wisatawan dari luar negeri. 

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan, mekanisme pungutan ini masih terus dipersiapkan.

"Ini kita masuk ke satu minggu persiapan untuk wisatawan mancanegara ke bali akan dikenakan pungutan Rp 150 ribu dan mekanismenya terus disiapkan. Ini harus betul-betul siap. Jadi kami akan mengawal dan memastikan ini berjalan lancar," katanya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/2/2024).

Dia bilang penerapannya akan dievaluasi setiap pekan, terutama di tiga bulan pertama ini.

Dari jumlah wisatawan asing yang diprediksi akan datang ke Bali sebanyak 7 juta orang, total pungutannya bisa mencapai Rp 1 triliun.

BERITA REKOMENDASI

"Berdasarkan prediksi kita, 7 juta wistawan ini akan membawa penerimaan ke Pemerintah Bali sekitar Rp 1 triliun," ujar Sandiaga.

Sebagai informasi, wisatawan asing akan diminta untuk membayar retribusi Rp 150 ribu sebelum mereka tiba di Bali.

Aturan tersebut berlaku sebagai retribusi daerah bagi wisatawan mancanegara yang masuk ke Bali dan akan berlaku mulai 14 Februari 2024.

Baca juga: Bali Berlakukan Retribusi Rp 150.000 Per Kedatangan Wisatawan Asing Mulai Februari 2024

Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

Pembayaran retribusi tersebut ekuivalen dengan nilai US$ 10 dan dananya akan dialokasikan untuk biaya pelestarian budaya, kelestarian lingkungan, dan penanganan sampah di destinasi wisata Bali.

Menparekraf Sandiaga Uno mengatakan, pembayaran tersebut harus dilakukan sebelum turis asing tiba di Bali dengan mengakses website Love Bali.

Baca juga: Wacana Wisman ke Bali Wajib Bayar Retribusi Rp150 Ribu Masih Tahap Kajian

"Sebetulnya akan dibayarkan sebelum mereka tiba di Bali melalui mekanisme digitalisasi. Seandainya belum terbayar maka akan disediakan booth di bandara agar mereka menyelesaikan kewajibannya. Tapi sebisa mungkin menyelesaikan sebelum keberangkatan mereka menuju Bali," ujar Sandi di Jakarta, Rabu (10/1/2023).

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun memastikan bahwa proses kebijakan tersebut akan berjalan dengan baik.

Pihaknya juga akan menyiapkan sebuah aplikasi untuk memudahkan wisatawan mancanegara membayar kewajiban tersebut.

Wisataman mancanegara diharapkan dapat menyelesaikannya sebelum keberangkatan mereka menuju Bali. "Jadi sebelum wisatawan tiba di Bali pembayaran itu sudah harus selesai," kata Tjok Bagus.

"Kalau tiba di Bali mereka belum membayar kami menyediakan konter di bandara internasional maupun domestik dan di pelabuhan untuk kapal cruise. Kami akan memastikan proses ini berjalan dengan baik," kata Tjok Bagus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas