Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kualitas Layanan Telekomunikasi Bakal Diatur Secara Rinci

RPP Postelsiar akan memberikan pijakan yang kuat bagi Kemenkominfo untuk dapat melakukan monitoring layanan yang diberikan operator

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Kualitas Layanan Telekomunikasi Bakal Diatur Secara Rinci
Tangkap Layar/HO
Webinar Sobat Cyber Indonesia yang bertajuk Kualitas Layanan Telekomunikasi Untuk Perekonomian Indonesia. 

Sabirin Mochtar Plt. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Kemkominfo RI menjeleskan, sebenarnya kerangka regulasi mengenai QoS untuk teleponi sudah tertuang dalam Peraturan Menteri No 13 tahun 2019.

Jika nantinya QoS akan dimasukkan ke dalam RPP Postelsiar akan memberikan pijakan yang kuat bagi Kemenkominfo untuk dapat melakukan monitoring layanan yang diberikan operator telekomunikasi kepada masyarakat.

“Ketentuan umum mengenai QoS ini akan dimasukkan ke dalam RPP Postelsiar. Detail teknis nya nanti ada di Peraturan Menteri (PM). Karena perkembangan teknologi begitu cepat jadi nanti hal-hal teknis detail lebih baik di level PM,”ungkap Sabirin.

Sementara itu Sudaryatmo Wakil Ketua YLKI mengungkapkan, ditahun 2020 ini ada 227 aduan konsumen.

Dari jumlah tersebut layanan telekomunikasi menempati urutan nomor 2 setelah belanja online.

Yang kerap dikeluhkan oleh masyarakat adalah kesenjangan akses dan kecepatan yang tidak stabil.

Sehingga YLKI mengapresiasi jika pemerintah dapat memasukkan memasukan minimum kewajiban pembangunan dan standar QoS yang harus dipenuhi operator di dalam RPP Postelsiar.

Berita Rekomendasi

“Memang RPP Postelsiar sudah mengatur mengenai pengawasan kualitas layanan. Akan tetapi belum ada penetapan coverage dan standar kualitas layanan minimum yang harus dipenuhi operator.

Hal ini agar kepentingan konsumen dapat dilindungi, YLKI mendesak agar RPP Postelsiar dapat memasukkan penetapan coverage dan QoS lebih rinci lagi,” ucap Sudaryatmo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas