Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Lifestyle

Tips Mengatur Uang THR Lebaran 2019: Tentukan Prioritas dan Sisakan untuk Tabungan!

Berikut ini enam trik mengelola uang THR lebaran 2019, mulai dari ingat tabungan hingga memprioritaskan kebutuhan bukan keinginan!

Penulis: Miftah Salis
Editor: Fathul Amanah
zoom-in Tips Mengatur Uang THR Lebaran 2019: Tentukan Prioritas dan Sisakan untuk Tabungan!
Shutterstock
Ilustrasi THR. 

Sementara itu, dikatakan Menaker Hanif melalui keterangan tertulis, THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilakukan pengusaha kepada pekerja.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Kami minta perusahaan memastikan pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Menaker Hanif di Jakarta pada Rabu (8/5/2019) dikutip dari Kompas.com.

Besaran THR bagi pekerja yang punya masa kerja 12 bulan secara terus menerus, maka memperoleh THR 1 bulan sesuai upah.

Sementara pekerja kurang dari 12 bulan secara terus-menerus, maka THR diberikan sesuai dengan perhitungan yakni masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Baca: Sri Mulyani Cairkan THR Senilai Rp 10 Triliun

Baca: Yes dapet THR! Ini Ide Pilihan Hadiah di Hari Raya Idul Fitri

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan menjelaskan mengenai rincian dari THR yang akan diterima.

Dijelaskan Ridwan, THP (take home pay) terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan struktural (jika ada), dan tunjangan kinerja (jika ada penerapannya).

Berita Rekomendasi

Ia juga menjelaskan siapa-siapa saja yang akan menerima THR tersebut.

"THR ini berlaku untuk PNS-TNI-POLRI-Pejabat Negara dan pensiunan. Sesuai mekanisme yg telah diatur sebelumnya oleh Kemenkeu, diharapkan THR ini diterima pada 24 Mei 2019," ujarnya.

Pemberian THR bagi PNS ini telah diputuskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019 dan telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

Tak hanya PNS, THR juga akan diterima oleh TNI, Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Dalam aturan tersebut tertuang mengenai rincian penerimaan THR.

Mengutip dari setkab.go.id, THR yang diterima paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Sementara besaran THR yang akan diterima PNS paling besar meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja.

Sementara untuk Pensiunan akan memperoleh THR dengan rincian pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.

Untuk Penerima Tunjangan akan mendapatkan THR sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(Tribunnews.com/Miftah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas