Bolehkah Menggabungkan Niat Puasa Ayyamul Bidh dengan Puasa Syawal? Ini Penjelasannya
Bolehkah kita menggabungkan niat puasa ayyamul bidh dengan puasa Syawal? Dan apakah kita bisa mendapatkan keutamaan dari dua puasa tersebut sekaligus?
Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Sri Juliati
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
“Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim, no. 1164)
Baca: Puasa 6 Hari Bulan Syawal, Bacaan Niat Puasa hingga Keutamaannya
Baca: Niat Qadha Puasa Ramadan dan Doa Buka Puasanya Lengkap dengan Lafal Latin beserta Artinnya
Baca: Keutamaan Puasa Syawal, Lengkap dengan Aturan Bagi yang Memiliki Utang Puasa Ramadan, Yuk Tunaikan!
Lalu bolehkah kita menggabungkan niat puasa ayyamul bidh dengan puasa Syawal?
Dan apakah kita bisa mendapatkan keutamaan dari dua puasa tersebut sekaligus dalam satu kali puasa?
Demikian jawaban dari Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah ketika ditanya oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyebutkan, jika seseorang sudah melakukan puasa Syawal, maka puasa ayyamul bidh-nya menjadi gugur.
Baik ia melakukan puasa Syawal tadi bertepatan dengan ayyamul bidh (13, 14, 15 Syawal) atau ia melakukan sebelum atau sesudah ayyamul bidh.
Sebab, bila sudah melakukan puasa Syawal sebanyak enam hari berarti sudah memenuhi anjuran puasa tiga hari setiap bulannya.
Bahkan sudah lebih dari tiga hari yang diperintahkan.
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menganggap itu sama seperti orang yang melakukan tahiyatul masjid di mana salat tersebut bisa gugur dengan melakukan salat sunnah rawatib.
Atau maksud Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, salat tahiyatul masjid sudah masuk dalam salat sunnah rawatib.
Sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Abu Qatadah bin Rib’iy Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلاَ يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّىَ رَكْعَتَيْنِ
“Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka janganlah duduk sampai ia melaksanakan shalat dua raka’at.” (HR. Bukhari, no. 1163; Muslim, no. 714).