Penting Buat Kalian yang Mau Menikah! Ini Persyaratan Umum & Khusus Calon Pengantin
Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) berencana akan memberlakukan sertifikasi menikah mulai tahun 2020.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Choirul Arifin
4. Surat Pernyataan belum menikah bermaterai
5. Pas Foto berwarna ukuran 2x3 sebanyak 4 lembar dan 4x6 sebanyak 2 lembar dengan latar belakang foto berwarna biru.
6. Surat rekomendasi nikah bagi calon pengantin wanita yang berasal dari kecamatan lain.
7. Surat dispensasi camat bagi yang mendaftar kurang dari 10 hari kerja
8. Akta cerai/surat keterangan kematian dari kelurahan bagi yang berstatus duda/janda.
9. Surat dispensasi dari PA bagi calon suami berusia kurang dari 19 tahun dan calon istri kurang dari 16 tahun.
Sedangkan untuk persyaratan khusus pernikahan adalah sebagai berikut:
a. Surat ganti nama dari Pengadilan Negeri untuk calon mempelai yang pernah mengganti nama bagi yang belum sesuai dengan KTP
b. FC passport dan/atau visa yang masih berlaku (WNA)
c. Surat izin nikah dari kedutaan yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi (WNA)
d. Surat pengantar menikah dari instansi berwenang negara bagi WNA yang tidak ada perwakilan negara yang bersangkutan di Indonesia
e. Surat izin menikah dari kesatuan bagi TNI/Polri
f. Surat izin dari Pengadilan Agama bagi calon suami yang akan berpoligami
g. FC sertifikat beragama Islam bagi muallaf.