Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Lifestyle

Tips Aman Membeli Daging Ayam, Metode Penyimpanan dan Memasaknya

Daging dianjurkan tidak dibekukan kemudian dicairkan-dibekukan (maksimum 2 kali beku) dan daging giling hanya boleh sekali dibekukan.

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tips Aman Membeli Daging Ayam, Metode Penyimpanan dan Memasaknya
TRIBUN/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi 

Penyimpanan Daging pada Kulkas

Masa simpan daging dalam kulkas terbatas. Masa simpan daging dalam kulkas yang
dianjurkan adalah untuk daging segar 0 – 5 derajat Celcius untuk 3 – 7 hari, daging giling 0 – 5 derajat Celcius untuk 1 – 2 hari.

Baca juga: Harga Daging Ayam di Indonesia 30 Persen Lebih Mahal dari Eropa

Sosis segar 0 – 5 derajat Celcius  untuk 1 – 2 hari dan daging ayam minus 1 sampai 2  derajat Celcius untuk 1 – 2 hari penyimpanan.

Untuk penyimpanan daging ayam dalam pembeku (freezer) bisa maksimal enam bulan.

Mencairkan Daging Beku

Simpan daging yang dikemas dalam kulkas, minimum 12 jam atau sampai mencair. Kemudian, rendam daging (tetap dalam kemasan) yang dikemas dalam air

Jika daging beku sudah dipotong-potong, biasanya langsung direbus (air sudah mendidih) atau digiling dengan blender. Nugget ayam atau potongan ayam yang sudah dibumbui (ungkep) yang bekudapat langsung goreng dalam minyak panas (terendam; deep frying)

Berita Rekomendasi

Daging dianjurkan tidak dibekukan kemudian dicairkan-dibekukan (maksimum 2 kali beku) dan daging giling hanya boleh sekali dibekukan.

Hoaks Daging Ayam

Rachmat Indrajaya, Direktur Corporate Affairs Japfa mengatakan, pada sebagian masyarakat masih ada yang enggan mengkonsumsi daging ayam, khususnya ayam broiler karena ragu terhadap jaminan kesehatan, keamanan, dan kehalalannya.

Menjawab hal tersebut, drh. Syamsul Ma’arif, M.Si, Direktur Kesmavet Kementerian Pertanian mengatakan, pemerintah telah menerapkan sertifikasi terhadap produk-produk hewan yang beredar di pasaran untuk menjamin keamanan dari sisi kesehatan dan ketentraman batin konsumen dari sisi kehalalan.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan. Beleid ini merupakan pengganti dari Permentan No. 381 Tahun 2005 tentang Pedoman Sertifikasi Kontrol Veteriner Unit Usaha Pangan Asal Hewan.

Nomor Kontrol Veteriner (NKV) adalah nomor registrasi unit usaha produk hewan sebagai bukti telah dipenuhinya persyaratan higienis dan sanitasi.

“Dengan adanya label NKV, maka telah dijamin keamanan produk hewan yang dipasarkan di Indonesia, karena menerapkan sinergi manajemen pemeliharaan peternakan yang baik sampai produk di meja makan (safe from farm to table),” ujar Syamsul.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas