Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Lifestyle

Cara Memilih Kosmetik yang Aman Sesuai dengan Ketentuan BPOM, Masyarakat Diimbau Lebih Waspada

Simak cara memilih kosmetik yang aman sesuai dengan ketentuan BPOM berikut ini.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Cara Memilih Kosmetik yang Aman Sesuai dengan Ketentuan BPOM, Masyarakat Diimbau Lebih Waspada
Jagran Josh
Simak cara memilih kosmetik yang aman sesuai dengan ketentuan BPOM berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara memilih kosmetik yang aman sesuai dengan ketentuan BPOM berikut ini.

Masyarakat diharapkan untuk lebih waspada terhadap maraknya kosmetik palsu yang banyak beredar saat ini.

Setiap kosmetika yang diedarkan harus mendapat izin edar dari Menteri terlebih dahulu berupa notifikasi.

Notifikasi dilakukan sebelum kosmetika beredar oleh pemohon notifikasi kepada Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) c.q Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik.

Baca juga: CIRI-CIRI Kosmetika Berbahan Merkuri, Lengkap dengan Bahaya Menggunakannya

Badan POM selama ini telah melakukan pengawasan dan penindakan terhadap oknum yang berupaya membuat kosmetik ilegal dan memalsukan produk kosmetik.

Terdapat beberapa bahan berbahaya yang ditemukan dalam kandungan kosmetik.

BPOM dalam siaran persnya menyampaikan, temuan bahan dilarang/bahan berbahaya pada kosmestik didominasi oleh Hidrokinon dan pewarna dilarang, yaitu Merah K3 dan Merah K10.

Berita Rekomendasi

Perlu diketahui bahwa penggunaan kosmetika yang mengandung Hidrokinon dapat menimbulkan iritasi kulit, kulit menjadi merah dan rasa terbakar, serta ochronosis (kulit berwarna kehitaman).

"Pewarna Merah K3 dan Merah K10 merupakan bahan yang berisiko menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik)”, jelas Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Badan POM, Reri Indriani.

Badan POM kembali menegaskan agar pelaku usaha menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Masyarakat juga diimbau agar lebih waspada, serta tidak menggunakan produk–produk sebagaimana yang tercantum dalam lampiran public warning ini ataupun yang sudah pernah diumumkan dalam public warning sebelumnya.

Selalu ingat Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetika.

Selain itu, pastikan juga kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya, pastikan produk memiliki Izin edar Badan POM, dan belum melebihi masa kedaluwarsa.

Cara memilih kosmetik yang aman

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas