Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Lifestyle

Cara Memilih Kosmetik yang Aman Sesuai dengan Ketentuan BPOM, Masyarakat Diimbau Lebih Waspada

Simak cara memilih kosmetik yang aman sesuai dengan ketentuan BPOM berikut ini.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Cara Memilih Kosmetik yang Aman Sesuai dengan Ketentuan BPOM, Masyarakat Diimbau Lebih Waspada
Jagran Josh
Simak cara memilih kosmetik yang aman sesuai dengan ketentuan BPOM berikut ini. 

Berikut cara memilih kosmetik yang aman, dikutip dari pom.go.id:

1. Teliti sebelum membeli

Keterangan pada Kosmetik (1)
Keterangan pada Kosmetik (1) (Tangkapan layar pom.go.id)

Belilah kosmetik yang sudah dipastikan asli dan yang terjamin mutu kualitasnya.

Jangan mudah tergiur dengan barang bermerk yang dijual dengan harga murah, atau jauh di bawah harga normal.

Selektif dalam memilih dan pertimbangkan keuntungan maupun kerugian dalam memilih kosmetik.

Pilih kosmetik sesuai kebutuhan serta baca terlebih dahulu kegunaan dan cara penggunaan yang tercantum pada label.

2. Teliti legalitas kosmetik

Keterangan pada Kosmetik (2)
Keterangan pada Kosmetik (2) (Tangkapan layar pom.go.id)
BERITA TERKAIT

Sebelum diedarkan, produsen kosmetik harus mendaftarkan produknya ke BPOM.

Setelah mendapatkan persetujuan dari BPOM, produsen akan mendapatkan nomor notifikasi.

Pastikan nomor notifikasi yang dicantumkan ada dan benar dengan mengecek pada web Badan POM.

Selain itu, pastikan label kosmetik tercantum jelas dan lengkap yang memuat: nama produk, nomor izin edar/notifikasi, kode produksi, nama dan alamat produsen/importir/distributor, netto, komposisi, batas kedaluwarsa, kegunaan dan cara peggunaan.

3. Teliti komposisi kosmetik

Keterangan pada Kosmetik (3)
Keterangan pada Kosmetik (3) (Tangkapan layar pom.go.id)

Sebagai konsumen, teliti juga mengenai ada tidaknya bahan berbahaya dalam kosmetik pada komposisi produk.

4. Teliti pembuat dan penyalur kosmetik

Keterangan pada Kosmetik (4)
Keterangan pada Kosmetik (4) (Tangkapan layar pom.go.id)
Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas