Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Lifestyle

Cara Memilih Kosmetik yang Aman Sesuai dengan Ketentuan BPOM, Masyarakat Diimbau Lebih Waspada

Simak cara memilih kosmetik yang aman sesuai dengan ketentuan BPOM berikut ini.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Cara Memilih Kosmetik yang Aman Sesuai dengan Ketentuan BPOM, Masyarakat Diimbau Lebih Waspada
Jagran Josh
Simak cara memilih kosmetik yang aman sesuai dengan ketentuan BPOM berikut ini. 

Pastikan pembuat dan penyalur kosmetik adalah yang terpercaya.

Biasanya, baik produsen maupun penyalur kosmetik harus mencantumkan nama dan alamatnya di kemasan kosmetik.

Hal ini dapat memudahkan pengawasan, baik dari instansi pemerintah maupun para konsumen.

5. Teliti masa pakai kosmetik

Keterangan pada Kosmetik (2)
Keterangan pada Kosmetik (2) (Tangkapan layar pom.go.id)

Pastikan di kemasan produk kosmetik terdapat nomor batch atau kode produksi dan waktu kedaluwarsa sebelum menggunakan.

6. Teliti kemasan kosmetik

Kenali kemasan kosmetik dengan baik, jangan membeli kosmetik yang kemasannya sudah rusak atau jelek.

BERITA TERKAIT

Izin edar kosmetik

Pendaftaran izin edar kosmetik dilakukan di BPOM, melalui aplikasi Notifkos Online, pada website www.notifkos.pom.go.id.

Masyarakat dapat mendaftarkan izin edar kosmetik dengan mengakses aplikasi Notifkos Online dan melakukan pendaftaran akun Pemohon Notifikasi.

Setelah itu, masyarakat melanjutkan dengan melakukan pendaftaran produk kosmetika melalui akun Pemohon Notifikasi.

Perlu diketahui, verifikasi produk kosmetika dilakukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja, kecuali produk parfum dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja.

Kemudian, nomor notifikasi kosmetika berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.

Dikutip dari notifkos.pom.go.id, pemohon notifikasi yang dapat mendaftarkan kosmetika adalah:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas