Ali Rela Libur Narik Ojol Demi Hari Penting Anaknya, Dampingi Sang Putra Ambil Rapor
Pengendara ojek online, Ali (47) hadir sejak pukul 08.00 pagi di SD anak ketiganya, Abinaya. Ia rela tak narik ojek online demi ambil rapor.
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Anita K Wardhani
"Saya senang bapak-bapak hadir. Suatu saat anak pasti ingat terus, ayahnya pernah hadir di sekolah," kata mantan bupati Wihaji ini.
Gerakan ini diharapkan jadi simbol terbangunnya komunikasi yang efektif antara ayah dan anak.
Harapannya agar mencegah anak tidak mengalami kondisi fatherless.
Fatherless merupakan kondisi anak yang tumbuh tanpa kehadiran figur ayah, baik secara fisik (ayah meninggal, bercerai, jauh) maupun emosional (ayah ada tapi tidak terlibat).
Kekosongan sosok ayah dalam pengasuhan, berdampak pada psikologis dan perkembangan anak.
Ditemui terpisah, Ali mengatakan, senang bisa hadir di hari pembagian rapor Abinaya.
"Senang. Saya sengaja tidak mengambil orderan pagi ini. Karena kakaknya juga di sekolah ini ambil rapor jadi sekalian saja. Nanti setelah jumatan narik lagi," ungkap dia.
Saat ditanya soal komunikasi sehari-hari, Ali mengaku, selalu mengupayakan komunikasi dengan ketiga anaknya.
"Kadang anak minta diajari pelajaran. Selama saya bisa, saya temani mereka belajar. Selama ini, anak-anak sering sama ibunya, tapi saya harus hadir juga walaupun sibuk ojek," tutur Ali.
Kehadiran Ali dan ratusan ayah lainnya pagi itu menjadi bukti bahwa peran ayah tak tergantikan.
Sekecil apa pun waktu yang diluangkan akan terus jadi memori anak sampai dewasa.
GEMAR Jadi Imbauan Nasional
Wihaji menekan Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor: 14 Tahun 2025 Tanggal 1 Desember 2025 Tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor (GEMAR) ke Sekolah di Jakarta pada 1 Desember 2025.
Merujuk SE, anak usia sekolah yang dimaksud dalam gerakan ini adalah anak usia sekolah pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah.
Para ayah di Indonesia bisa memulainya pada Desember 2025, dengan menyesuaikan jadwal pengambilan rapor di sekolah masing-masing.
SE ini ditujukan kepada Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia melalui Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi seluruh Indonesia dan Kepala Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta.