Gerindra soal Wacana Jokowi Jadi Cawapres Prabowo: Kalau Kemungkinan Ya Ada Saja
Habiburokhman menegaskan sosok cawapres yang akan diusung Gerindra adalah kewenangan Prabowo selaku ketua umum partai.
Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
Paloh menegaskan Jokowi akan kehilangan namannya ketika kembali maju dalam Pilpres 2024.
"Kita akan kehilangan Jokowi seperti apa yang kita kenal kalau itu terjadi," imbuh Paloh.
Adapun syarat pencalonan presiden dan wakil presiden telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 6A Ayat (2) UUD menyebutkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
Kemudian, pada Pasal 7 dikatakan, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Sementara itu, pada Minggu (31/7/2022), Sekretariat Bersama (Sekber) Prabowo Subianto dan Joko Widodo mendeklarasikan dukungan kedua tokoh itu untuk maju pada Pilpres 2024.
Deklarasi tersebut digelar dalam kegiatan jalan santai (funwalk) di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu.
"Di sini kami mengumpulkan muda-mudi Indonesia yang menginginkan Bapak Prabowo serta Bapak Jokowi untuk melanjutkan pembangunan serta kepemimpinan mereka dalam memajukan Indonesia yang lebih baik lagi," ujar Koordinator Sekber Prabowo-Jokowi, Ghea G di Bundaran HI, Minggu dikutip dari Kompas.com.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.