Perolehan Suara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada Pemilu 2019 dan Jatah Kursi di DPR
Inilah perolehan suara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada Pemilu 2019 lalu, dapat suara 4,52 persen
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada Pemilu 2019 mendapat 6.323.147 atau 4,52 persen, menurut data BPS.
Jumlah tersebut membuat PPP duduk di peringkat kesembilan, dua tingkat di bawah Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional.
Sementara pada kursi di DPR, menurut data KPU, PPP mendapat 19 kursi dari 575 atau sekitar 3,30 persen.
Dan mendapat 92 kursi di DPRD Provinsi dari 2.232 kursi.
Baca juga: Susunan Pengurus DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Plt Ketua Umum Dijabat Mardiono
Dikutip dari situs KPU, inilah daftar 19 Anggota DPR dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP):
1. Illiza Sa'aduddin Djamal/ Komisi X - Aceh I
2. Anwar Idris/ Komisi VII - Aceh II
3. Muhammad Iqbal/ Komisi I - Sumatera Barat II
4. Syamsurizal/ Komisi II - Riau I
5. Elly Rachmat Yasin/ Komisi VI - Jawa Barat V
6. Asep Ahmad Maoshul Affandy/ Komisi IV - Jawa Barat X sebagai Ketua Kelompok Komisi IV PPP
7. Nurhayati Effendi Monoarfa / Komisi II/ Jawa Barat XI
8. Rojih Ubab Maimoen/ Komisi X - Jawa Tengah II
9. Muhamad Arwani Thomafi/ Komisi V - Jawa Tengah III, sebagai Wakil Ketua Komisi V
10. Muslich Zainal Abidin/ Komisi VII - Jawa Tengah VI
11. Arsul Sani/ Komisi III - Jawa Tengah X/ Wakil Ketua MPR RI
12. Sy. Anas Thahir/ Komisi IX - Jawa Timur III
13. Ema Umiyyatul Chusnah/ Komisi IV - Jawa Timur VIII
14. Achmad Baidowi/ Komisi VI - Jawa Timur XI
15. Iip Miftahul Choiri/ Komisi II - Banten I
16. Wartiah / Komisi XI - NTB II
17. Syaifullah Tamliha/ Komisi I - Kalimantan Selatan I
18. Amir Uskara/ Komisi XI - Sulawesi Selatan I, sebagai Wakil Ketua Komisi XI
19. Muhammad Aras/ Komisi V - Sulawesi Selatan II
Komisi DPR
Susunan dan keanggotaan komisi DPR dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi.
Tugas Komisi dalam pembentukan undang-undang adalah mengadakan persiapan, penyusunan, pembahasan, dan penyempurnaan Rancangan Undang-Undang yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya.
Komisi I
Komisi I mempunyai ruang lingkup tugas di bidang:
- Pertahanan
- Luar Negeri
- Komunikasi dan Informatika
- Intelijen
Ada 49 anggota Komisi I DPR
Komisi II
Komisi II mempunyai ruang lingkup tugas di bidang:
- Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
- Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Kepemiluan
- Pertanahan dan Reforma Agraria
Ada 49 anggota Komisi II DPR
Komisi III
Komisi III mempunyai ruang lingkup tugas di bidang:
- Hukum
- HAM
- Keamanan
Ada 52 anggota Komisi III DPR
Komisi IV
Komisi IV mempunyai ruang lingkup tugas di bidang:
- Pertanian
- Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Kelautan
Ada 54 anggota Komisi IV DPR
Komisi V
Komisi V mempunyai ruang lingkup tugas di bidang:
- Infrastruktur
- Transportasi
- Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
- Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
- Pencarian dan Pertolongan
Ada 50 anggota Komisi V DPR
Komisi VI
Komisi VI mempunyai ruang lingkup tugas di bidang:
- Perdagangan
- Koperasi UKM
- BUMN
- Investasi
- Standarisasi Nasional
Ada 49 anggota Komisi VI DPR
Komisi VII
Komisi VII mempunyai ruang lingkup tugas di bidang:
- Energi
- Riset dan Inovasi
- Industri
Ada 51 anggota Komisi VII DPR
Komisi VIII
Komisi VIII mempunyai ruang lingkup tugas di bidang:
- Agama
- Sosial
- Kebencanaan
- Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak
Ada 51 anggota Komisi VIII DPR
Komisi IX
Komisi IX mempunyai ruang lingkup tugas di bidang:
- Kesehatan
- Ketenagakerjaan
- Kependudukan
Ada 50 anggota Komisi IX DPR
Komisi X
Komisi X mempunyai ruang lingkup tugas di bidang:
- Pendidikan, Riset
- Olah Raga
- Kepariwisataan
Ada 54 anggota Komisi X DPR
Komisi XI
Komisi XI mempunyai ruang lingkup tugas di bidang:
- Keuangan
- Perencanaan Pembangunan Nasional
- Perbankan
Ada 56 anggota Komisi XI DPR. (*)
(Tribunnews.com/ Siti N/ Tiara Shelavie)