KPU Pastikan Pemilih Gunakan Hak Suaranya Tanpa Perlu Khawatir Adanya Kebocoran dan Manipulasi Data
KPU memastikan pemilih bisa menggunakan hak suaranya tanpa perlu khawatir adanya kebocoran data maupun digunakan pihak tertentu untuk dimanipulasi.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Dewi Agustina
Sementara, data pemilih pada panti sosial terbilang mudah karena setiap orang dipastikan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Kalau di panti sosial semuanya punya NIK karena mereka harus terdaftar di BPJS sebagai bentuk pengobatan mereka setiap harinya," terang Betty.
Betty juga menyoroti soal kepemilikan data dari masyarakat adat.
Menurutnya, sepanjang data dari masyarakat adat lengkap, pihaknya memastikan bakal mendaftarkan mereka sebagai pemilih dalam Pemilu serentak 2024.
"Salah satunya adalah pertukaran data data, jadi kalau lengkap akan kita daftarkan," ucap Betty.
Betty menyebut, pihaknya juga akan melakukan langkah antisipasi manakala data masyarakat adat tersebut tidak lengkap.
KPU RI, akan berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk terlebih dulu melakukan perekaman terhadap masyarakat tersebut.
"Kalau tidak lengkap kita akan berikan ke Ditjen Dukcapil untuk melakukan perekaman terhadap mereka," terangnya.
Betty kembali menegaskan KPU akan mendaftarkan masyarakat adat sebagai pemilih dengan mengacu pada data yang mereka miliki.
"Jadi sepanjang kita dapatkan datanya itu kita daftarkan sebagai pemilih," jelas Betty. (Tribun Network/Yuda)