Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Sebut KPU Harus Segera Klarifikasi Tuduhan Partai Ummat Soal Hasil Verifikasi Faktual

Pengamat Politik Adi Prayitno Partai Ummat terhadap lembaga penyelenggara Pemilu cukup serius. Sehingga KPU harus cepat beri klarifikasi.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengamat Sebut KPU Harus Segera Klarifikasi Tuduhan Partai Ummat Soal Hasil Verifikasi Faktual
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Pengamat politik Adi Prayitno menyoroti dugaan Partai Ummat terkait adanya manipulasi hasil verifikasi faktual KPU. 

Amien Rais menganggap keputusan yang bakal dikeluarkan KPU tersebut sangat bias dan penuh kejanggalan.

"Bagi kami keputusan yang akan dikeluarkan KPU ini sangat bias dan penuh kejanggalan yang tidak masuk akal," ujarnya.

Ia juga mengaku telah menyimak beberapa berita beredar jika KPU diduga melakukan manipulasi agar meloloskan partai-partai tertentu.

"Terlebih kita semua telah menyimak berita-berita hari ini di beberapa berita mainstream yang mensinyalir adanya manipulasi oleh KPU untuk meloloskan partai-partai tertentu," ujarnya.

Amien Rais juga menyinggung adanya kekuatan politik yang besar sehingga Partai Ummat disingkirkan dari pemilu 2024.

"Nampaknya atas perintah kekuatan politik yang besar, Partai Ummat disingkirkan out, atau satu-satunya yang disingkirkan sehingga Partai Ummat tidak bisa ikut pemilu 2024," ungkapnya.

Karenanya, Amien Rais menegaskan Partai Ummat melayangkan beberapa tuntutan, di antaranya:

Berita Rekomendasi

1. Menuntut agar semua hasil verifikasi yang telah dilakukan KPU terhadap partai-partai baru dan non parlemen untuk segera diaudit oleh tim independen.

2. Menuntut agar seluruh hasil verifikasi administrasi yang dilakukan KPU terhadap partai-partai parlemen untuk juga diaudit secara independen dan dibuka seluas-luasnya ke publik.

3. Menutut DKPP untuk segera memeriksa seluruh jajaran KPU Pusat terkait adanya dugaan kuat intervensi yang dilakukan KPU Pusat ke KPU Provinsi dan Daerah mengenai hasil verifikasi faktual di provinsi dan daerah dan segera memberhentikan oknum-oknum yang melakukan pelanggaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas