Daftar Nomor Urut 17 Partai Politik Peserta Pemilu 2024
KPU RI telah melakukan proses pengundian nomor urut terhadap partai politik (parpol) yang sudah ditetapkan menjadi peserta Pemilu 2024.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melakukan proses pengundian nomor urut terhadap partai politik (parpol) yang sudah ditetapkan menjadi peserta Pemilu 2024.
Berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 dimuat opsi agar nomor urut partai politik peserta Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 sebelumnya tak perlu lagi diundi pada Pileg 2024.
Sementara bagi partai politik baru atau yang sebelumnya tidak lolos parlemen maka tetap harus diundi.
Mengenai aturan parpol parlemen bisa memilih dua opsi, yakni nomor urut diundi atau tidak tersebut terdapat dalam Pasal 179 ayat 3 Perppu Pemilu.
Pengundian nomor urut ini pun dikuti sembilan parpol yang terdiri dari delapan parpol baru dan satu parpol parlemen, yakni PPP, yang memilih untuk turut mengundi nomor urut.
Pengundian berlangsung di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (14/12/2022) malam. Pengundian ini dilakukan usai sorenya KPU menetapkan 17 parpol yang kini resmi menjadi peserta Pemilu 2024.
Adapun berikut parpol baru peserta Pemilu 2024 dengan masing-masing nomor urutnya yang diundi berurutan:
Gelora nomor 7
PPP nomor 17
Buruh nomor 6
PBB nomor 13
PKN nomor 9
Garuda nomor 11
Hanura nomor 10
Perindo nomor 16
PSI nomor 15
Sedangkan berikut nama parpol parlemen beserta nomor urutnya yang tidak diubah:
PKB nomor 1
Gerindra nomor 2
PDIP nomor 3
Golkar nomor 4
Nasdem nomor 5
Baca juga: Pertimbangan Golkar Tak Ikut Pengundian Nomor Urut Parpol Pemilu 2024: Masyarakat Sudah Akrab
PKS nomor 8
PAN nomor 12
Demokrat nomor 14
Berikut rincian nomor urut 17 partai politik peserta Pemilu 2024:
1) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor urut 1
2) Partai Gerindra nomor urut 2
3) PDI-P nomor urut 3
4) Partai Golkar nomor urut 4
5) Partai Nasdem nomor urut 5
6) Partai Buruh nomor urut 6
7) Partai Gelora nomor urut 7
8) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) nomor urut 8
9) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) nomor urut 9
10) Partai Hanura nomor urut 10
11) Partai Garuda nomor urut 11
12) Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 12
13) Partai Bulan Bintang (PBB) nomor urut 13
14) Partai Demokrat nomor urut 14
15) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) nomor urut 15
16) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) nomor urut 16
17) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nomor urut 17
6 Partai Aceh Peserta Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga mengundi dan menetapkan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 partai politik lokal Aceh.
Pengundian dilakukan di kantor KPU RI di Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).
Masing-masing perwakilan dari 6 partai politik lokal Aceh maju dan mengambil sendiri bola undian berisi nomor urut.
Hasilnya adalah menetapkan enam parpol lokal Aceh sebagai berikut:
1) Partai Aceh, nomor urut 21
2) Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, nomor 22
3) Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat), nomor 19
4) Partai Darul Aceh (PDA), nomor urut 20
5) Partai Nanggroe Aceh (PNA), nomor urut 18
6) Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA), nomor urut 23 (*)