Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Nomor Urut 17 Partai Politik Peserta Pemilu 2024

KPU RI telah melakukan proses pengundian nomor urut terhadap partai politik (parpol) yang sudah ditetapkan menjadi peserta Pemilu 2024.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Daftar Nomor Urut 17 Partai Politik Peserta Pemilu 2024
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Seluruh partai yang menjadi peserta Pemilu 2024 berkumpul di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (14/12/2022) malam, dalam rangka mengikuti pengundian dan penetapan nomor urut. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melakukan proses pengundian nomor urut terhadap partai politik (parpol) yang sudah ditetapkan menjadi peserta Pemilu 2024.

Berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 dimuat opsi agar nomor urut partai politik peserta Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 sebelumnya tak perlu lagi diundi pada Pileg 2024. 

Sementara bagi partai politik baru atau yang sebelumnya tidak lolos parlemen maka tetap harus diundi.

Mengenai aturan parpol parlemen bisa memilih dua opsi, yakni nomor urut diundi atau tidak tersebut terdapat dalam Pasal 179 ayat 3 Perppu Pemilu. 

Pengundian nomor urut ini pun dikuti sembilan parpol yang terdiri dari delapan parpol baru dan satu parpol parlemen, yakni PPP, yang memilih untuk turut mengundi nomor urut.

Pengundian berlangsung di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (14/12/2022) malam. Pengundian ini dilakukan usai sorenya KPU menetapkan 17 parpol yang kini resmi menjadi peserta Pemilu 2024. 

Berita Rekomendasi

Adapun berikut parpol baru peserta Pemilu 2024 dengan masing-masing nomor urutnya yang diundi berurutan:

Gelora nomor 7

PPP nomor 17

Buruh nomor 6

PBB nomor 13

PKN nomor 9

Garuda nomor 11

Hanura nomor 10

Perindo nomor 16

PSI nomor 15

Sedangkan berikut nama parpol parlemen beserta nomor urutnya yang tidak diubah:

PKB nomor 1

Gerindra nomor 2

PDIP nomor 3

Golkar nomor 4

Nasdem nomor 5

Baca juga: Pertimbangan Golkar Tak Ikut Pengundian Nomor Urut Parpol Pemilu 2024: Masyarakat Sudah Akrab

PKS nomor 8

PAN nomor 12

Demokrat nomor 14

Berikut rincian nomor urut 17 partai politik peserta Pemilu 2024:

1)        Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor urut 1

2)        Partai Gerindra nomor urut 2

3)        PDI-P nomor urut 3

4)        Partai Golkar nomor urut 4

5)        Partai Nasdem nomor urut 5

6)        Partai Buruh nomor urut 6

7)        Partai Gelora nomor urut 7

8)        Partai Keadilan Sejahtera (PKS) nomor urut 8

9)        Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) nomor urut 9

10)     Partai Hanura nomor urut 10

11)     Partai Garuda nomor urut 11

12)     Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 12

13)     Partai Bulan Bintang (PBB) nomor urut 13

14)     Partai Demokrat nomor urut 14

15)     Partai Solidaritas Indonesia (PSI) nomor urut 15

16)     Partai Persatuan Indonesia (Perindo) nomor urut 16

17)     Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nomor urut 17

6 Partai Aceh Peserta Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga mengundi  dan menetapkan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 partai politik lokal Aceh.

Pengundian dilakukan di kantor KPU RI di Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).

Masing-masing perwakilan dari 6 partai politik lokal Aceh maju dan mengambil sendiri bola undian berisi nomor urut.

Hasilnya adalah menetapkan enam parpol lokal Aceh sebagai berikut:

1)    Partai Aceh, nomor urut 21

2)    Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, nomor 22

3)    Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat), nomor 19

4)    Partai Darul Aceh (PDA), nomor urut 20

5)    Partai Nanggroe Aceh (PNA), nomor urut 18

6)    Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA), nomor urut 23 (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas