Enam Partai Politik Lokal Ditetapkan KPU Menjadi Peserta Pemilu DPRD Aceh 2024, Ini Daftarnya
Enam partai politik lokal Aceh ditetapkan KPU menjadi peserta Pemilu DPRD tingkat kota, kabupaten, dan provinsi di Aceh tahun 2024.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Enam partai politik lokal Aceh ditetapkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU menjadi peserta Pemilu DPRD tingkat kota, kabupaten, dan provinsi di Aceh tahun 2024.
Penetapan tesebut berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 518 Tahun 2022 yang diteken, Rabu (14/12/2022).
Enam partai politik ini merupakan partai yang sejak 14 Agustus 2022 dinyatakan lolos tahap pendaftaran.
"Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Nangroe Aceh, dan Partai Solidaritas Independen Rakyat (SIRA) Indonesia," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asyari di Kantor KPU RI.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta, 14 Desember 2022, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saya tanda tangani sekarang," tambahnya.
Baca juga: Tetapkan 17 Parpol Jadi Peserta Pemilu, Ketua KPU: Bagi yang Berkuasa Semoga Bisa Mempertahankan
Sedangkan, dua partai, yaitu Partai Aceh dan Partai Nangroe Aceh tidak diverifikasi karena berstatus sebagai partai parlemen, sedangkan empat partai lainnya telah diverifikasi Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
Sementara itu, di luar Aceh, KPU RI telah menetapkan total 17 partai politik peserta Pemilu 2024 untuk pemilihan calon anggota DPR dan DPRD.
Baca juga: Sosok Gede Pasek Suardika, Ketua Umum PKN, Partai Politik Baru yang Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024
17 partai politik tersebut terdiri dari 9 partai politik parlemen yang otomatis lolos sejak dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi dan 8 partai politik nonparlemen yang lolos tahapan verifikasi faktual.
Adapun 17 parpol lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024, sebagai berikut:
Parpol parlemen:
1. PDI Perjungan (PDIP)
2. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
3. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
4. Partai NasDem
5. Partai Demokrat
6. Partai Amanat Nasional (PAN)
7. Partai Gerindra
8. Partai Golkar
9. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Parpol non-parlemen
10. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
11. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
12. Partai Bulan Bintang (PBB)
13. Partai Hanura
14. Partai Garuda
Parpol baru
15. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
16. Partai Gelora Indonesia
17. Partai Buruh
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.