Partai Ummat Tidak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Pengamat Pertanyakan Surat Keputusan KPU
Ray Rangkuti lantas mempertanyakan surat keputusan (SK) yang memutuskan Partai Ummat dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik sekaligus Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti berbicara soal partai politik (parpol) yang lolos dan tidak lolos menjadi peserta Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan 17 partai politik telah memenuhi syarat untuk lolos tahapan verifikasi faktual sehingga berhak menjadi peserta Pemilu 2024.
Sementara partai yang dinyatakan tidak lolos tahapan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 adalah Partai Ummat.
Hal itu tertuang pada Surat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Kabupaten/Kota Tahun 2024.
Baca juga: Partai Ummat Bakal Sambangi Bawaslu untuk Hadiri Mediasi Dengan KPU Siang Ini
Ray Rangkuti lantas mempertanyakan surat keputusan (SK) yang memutuskan Partai Ummat dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu.
“Kalau betul partai-partai yang selain dari 17 ini tidak MS (memenuhi syarat) maka harus dikeluarkan juga SK-nya oleh KPU bahwa partai ini partai ini dinyatakan tidak memenuhi syarat,” kata Ray Rangkuti dalam sebuah diskusi virtual yang diselenggarakan Total Politik, Minggu (18/12/2022).
Dia lantas menuturkan bahwa beberapa rekannya yang berkutat di partai politik tidak lolos dalam tahap verifikasi administrasi, yang berakibat pula pada kebuntuan di tahap verifikasi faktual.
Namun sejak dinyatakan tidak lolos, kata Ray, mereka menyatakan tidak mendapatkan surat keputusan dari KPU.
“Sampai sekarang mereka menyebut tidak menerima SK terkait ketidaklolosan. Jadi yang menyatakan mereka tidak lolos bukan SK KPU, cuma berita acara,” ujarnya.
Dia pun mengimbau agar KPU seharusnya segera menerbitkan surat keputusan terkait tidak lolosnya Partai Ummat.
Sebab, kata dia, berita acara perihal ketidaklolosan Partai Ummat tidak bisa menjadi landasan yang kuat untuk menggugat persengketaan Pemilu bukan hanya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), namun hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Sebab kalau cuma berita acara itu bukan keputusan lembaga negara, sehingga masih jadi perdebatan apakah misalnya berita acara yang menjadi dasar bagi parpol ini di-TMS (Tidak Memenuhi Syarat, Red) kan itu dapat diuji ke PTUN,” tuturnya.
Dalam Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 itu, diketahui Partai Ummat tidak memenuhi syarat untuk dinyatakan lolos verifikasi faktual di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).
Dari hasil penelitian dan verifikasi faktual yang telah dilaksanakan KPU dari tingkat pusat hingga daerah, didapatkan rekapitulasi nasional, yakni dari total 18 partai yang mengikuti verifikasi faktual, 17 partai dinyatakan memenuhi syarat di 34 provinsi serta lolos sebagai peserta Pemilu 2024, sedangkan satu partai lainnya tidak memenuhi syarat.
Berikut ini daftar partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024.
1. Partai Amanat Nasional (PAN),
2. Partai Bulan Bintang (PBB),
3. Partai Buruh,
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),
5. Partai Demokrat,
6. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda),
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora),
8. Partai Gerindra,
9. Partai Golongan Karya (Golkar),
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura),
11. Partai Keadilan Sejahtera (PKS),
12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),
13. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN),
14. Partai NasDem,
15. Partai Persatuan Indonesia (Perindo),
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI).