Mediasi dengan KPU Capai Titik Sepakat, Partai Ummat Bakal Diverifikasi Ulang
Proses mediasi antara Partai Ummat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencapai kesepakatan
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Endra Kurniawan
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses mediasi antara Partai Ummat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta Pusat, mencapai titik kesepakatan.
Mediasi yang berlangsung Selasa (20/12/2022) ini menghasilkan keputusan di mana Partai Ummat diberi kesempatan kembali untuk mengikuti proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap dua wilayah yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Tercapainya kesepakatan ini diumumkan dalam sidang hasil mediasi yang dibacakan pada Selasa (20/12/2022) malam oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Totok Hariyono.
"Memutuskan, satu, memerintahkan para pihak melaksanakan isi kesepakatan ini sebagaimana tertuang dalam putusan ini," ujar Totok sebagai Ketua Sidang.
Para pihak sepakat, Partai Ummat diberikan kesempatan kembali pada 23-24 Desember 2022, untuk mengikuti verifikasi administrasi dan faktual ulang calon peserta Pemilu 2024 di 16 kota/kabupaten, di mana keanggotaan Partai Ummat sebelumnya dinyatakan TMS.
Baca juga: PAN Diuntungkan dengan Tidak Lolosnya Partai Ummat pada Pemilu 2024?
Lima kota/kabupaten ada di NTT, yakni Kupang, Alor, Sumba Barat, Lembata, dan Sabu Raijua.
Sebelas kota/kabupaten lain ada di Sulawesi Utara yaitu Bolaang Mongondow, Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon, dan Kota Kotamobagu.
Di Sulawesi Utara, keanggotaan Partai Ummat disebut hanya memenuhi syarat di 1 kabupaten/kota, dan tidak memenuhi syarat di 11 kabupaten/kota.
Di NTT, keanggotaan Partai Ummat disebut hanya memenuhi syarat di 12 kabupaten/kota, dan tidak memenuhi syarat di 5 kabupaten/kota lainnya.
Sebelumnya, permohonan sengketa Partai Ummat telah diterima Bawaslu RI, Jumat (16/12/2022).
Baca juga: Usai Mediasi dengan Partai Ummat di Bawaslu, KPU RI Tolak Beberkan Hasilnya
Di hari yang sama Bawaslu menyatakan permohonan lengkap dan memenuhi syarat. Gugatan ini diregister dengan nomor 006/PS.REG/BAWASLU/XII/2022.
Kuasa Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana, mengatakan dalam laporan tersebut, Partai Ummat mengklaim membawa 6.000 bukti.
6.000 bukti itu berada di dalam 16 flashdisk. Denny menyebut isinya terdiri dari dokumen hingga video.
"Alat buktinya 57, flashdisknya di antara alat bukti ada 16. Tapi 16 itu mewakili lebih dari 6.000 alat bukti, termasuk juga ada video dan segala macam. Kita bikin supaya efektif, mudah, efisien dan tidak terlalu tinggi biayanya," kata Denny di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2022) lalu.