Bawaslu Dorong Partai Ummat Lapor Jika Ada Dugaan Kecurangan Parpol Lain di Tahapan Verifikasi
Bawaslu RI mendorong Partai Ummat untuk melapor ke pihaknya jika benar mendapatkan informasi adanya dugaan upaya kecurangan.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mendorong Partai Ummat untuk melapor ke pihaknya jika benar mendapatkan informasi adanya dugaan upaya kecurangan.
Sebab, sebelumnya Partai Ummat mengatakan pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya upaya sebuah partai politik (parpol) yang hendak menggagalkan proses verifikasi faktual (verfak) perbaikan pihaknya.
Namun di satu sisi, hingga saat ini Bawaslu mengaku sama sekali belum mendapat informasi terkait hal tersebut.
"Sampai sekarang belum terpantau hal demikian. Selama tidak ada indikasi dan temuan dan juga laporan maka akan sulit untuk menyelidikinya," kata kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat dikonfirmasi, Selasa (27/12/2022).
Sebelumnya, juru bicara (jubir) Partai Ummat Mustofa B Nahrawardaya mendapatkan informasi terkait adanya upaya dari sebuah parpol yang hendak menggagalkan proses verfak perbaikan di Sulawesi Utara (Sulut).
Informasi ini, kata Mustofa, didapat dari pengurus dan kader partai Ummat yang wilayahnya sedang menjalani proses verfak.
"Dari informasi pengurus dan kader partai di daerah-daerah yang sekarang ini sedang menjalani verfak ulang di Sulawesi Utara, kami mendapatkan laporan bahwa kader-kader salah satu partai tertentu begitu getol terus-menerus mengganggu jalannya verifikasi faktual," kata Mustofa dalam keterangannya, Senin (26/12/20222).
Bahkan lebih jauh, terindikasi parpol yang tak mau mereka sebut namanya ini melakukan upaya intervensi kepada penyelenggara dan pengawas Pemilu agar Partai Ummat tidak lolos dan tidak bisa ikut Pemilu 2024.
Baca juga: Fakta-fakta Tentang Mediasi Antara KPU dan Partai Ummat, Hasilkan Putusan Verifikasi Ulang
Partai Ummat saat ini mendapat kesempatan kembali untuk melakukan proses verifikasi sebagai syarat lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
Kesempatan ini didapat imbas Partai Ummat mengadukan KPU ke Bawaslu dengan dugaan kecurangan dalam tahapan pemilu. Bawaslu pun melakukan mediasi kepada dua pihak ini.
Dalam sidang hasil mediasi yang dibacakan pada Selasa (20/12/2022) malam oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Totok Hariyono, Partai Ummat dan KPU mencapai titik kesepakatan.
Sehingga Partai Ummat diberi kesempatan kembali untuk mengikuti tahapan proses verifikasi ulang.
Partai Ummat mulai memasuki proses verfak perbaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Proses verfak perbaikan ini berlangsung dari Senin (26/12/2022) hingga Rabu (28/12/2022) mendatang.
Hal ini berarti, Partai Ummat telah lolos dari proses verifikasi administrasi (vermin) perbaikan yang berlangsung dari 23 sampai 24 Desember 2022 lalu.