Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Sebut Ada Dugaan Intimidasi ke Petugas KPU Daerah
Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih melaporkan dugaan pelanggaran etik dalam proses verifikasi faktual partai calon peserta Pemilu 2024.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih melaporkan dugaan pelanggaran etik dalam proses verifikasi faktual partai calon peserta Pemilu 2024 ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).
Selain verifikasi faktual, Kuasa Hukum Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih Ibnu Syamsu Hidayat menyebutkan bahwa kliennya yang notabene petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapat tindakan yang diduga sebagai bentuk intimidasi.
“Klien kami itu merasakan bahwa mereka tidak nyaman ketika datang di acara-acara provinsi karena isinya soal penekanan, klien kami ini hidup dari KPU, dan kemudian jangan khianati KPU,” kata Ibnu Syamsu Hidayat di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2022).
Dia mengatakan bahwa berdasarkan penuturan kliennya, dugaan intimidasi tersebut sering dilakukan dan terjadi berulang kali dalam acara yang dilakukan di sejumlah provinsi.
Ibnu pun meminta agar dugaan tindakan intimidasi itu harus segera dihentikan agar pelaksanaan tahapan Pemilu dapat berjalan sebagaimana mestinya.
“Menurut kami (dugaan intimidasi) harus dihentikan dan kami ini bukan untuk memusuhi mereka, kami juga tidak ingin tidak ada tendensi tertentu kepada mereka, tetapi semata-mata proses verifikasi ini benar dijalankan dengan sesuai aturan,” tuturnya.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih melaporkan dugaan pelanggaran etik dalam proses verifikasi faktual partai calon peserta pemilu 2024 ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).
Kuasa Hukum Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, Ibnu Syamsu Hidayat mengatakan ada sebelas pihak teradu yang dilaporkan.
Jumlah itu berasal dari Komisoner KPU Provnsi dan Kabupaten hingga KPU RI.
“Kami datang kesini melaporkan beberapa dugaan kecurangan dalam proses verifikasi faktual,” kata Ibnu Syamsu Hidayat di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2022).
“Ada 11 teradu yang kami laporkan dari KPU Provinsi, Kabupaten dan KPU RI,” lanjutnya.
Dalam pelaporannya ke DKPP, Ibnu menyerahkan 80 lembar kerja petugas saat melakukan verifikasi faktual.
Baca juga: Usai MoU Dengan KPU, Kapolri: Syarat Mutlak Jaga Persatuan Kesatuan Di Pemilu 2024
Selain itu, ia juga membawa berita acara terkait rapat yang dilakukan oleh KPU yang bermuatan verifikasi faktual hingga instruksi pimpinan bernarasi manipulasi.
Ibnu menambahkan bahwa kejadian dugaan kecurangan itu terjadi pada awal November 2022 lalu.
Berdasarkan laporan yang diterimanya, pada tanggal 7 November lalu, terdapat perintah dari pimpinan KPU untuk meloloskan salah satu partai.
Padahal, kala itu partai politik masih dalam tahapan verifikasi faktual, dan belum masuk ke tahap verifikasi faktual perbaikan.
“Tapi salah satu partai ini sudah diminta untuk diloloskan,” tuturnya.
Lebih jauh Ibnu menjelaskan bahwa 80 lembar kerja itu merupakan rekapan petugas verifikator yang melakukan verifikasi faktual. Kemudian data tersebut disandingkan dengan dara yang ada pada aplikasi Sipol.
Data tersebut menunjukan bahwa parpol itu dinyatakan memenuhi syarat alias lolos sebagai partai peserta Pemilu, padahal data dari lembaran verifikasi itu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat.
“Itu jadi permasalahan kami dan kami duga ada kecurangan dalam proses verifikasi faktual yang sebetulnya partai itu bisa lakukan verifikasi faktual perbaikan yang jadwalnya Desember itu tapi itu udah di MS kan pada November 2022,” tuturnya.
Ibnu berharap agar laporannya ini dapat segera diproses DKPP agar dapat tahapan selanjutnya dapat berjalan.
Baca juga: Respons KPU Sikapi Klaim Partai Ummat Lolos Verifikasi Ulang Peserta Pemilu 2022
“Harapan kami DKPP segera memproses itu, proses administrasinya, sehingga persidangan secara substansi atau pada pokok-pokok perkaranya segera dapat kita laksanakan,” tuturnya.